Dasco Setujui Komisi XIII DPR Cek Lapas Cibinong

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/IG

Generasi.co, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pimpinan DPR telah menyetujui kunjungan Komisi XIII ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Kunjungan itu dilakukan untuk mencocokkan data yang diperoleh DPR dengan kondisi di lapangan.

Dasco mengatakan Komisi XIII sebelumnya telah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi dan memperoleh informasi mengenai kondisi Lapas Cibinong. DPR kemudian ingin memastikan informasi tersebut sesuai dengan fakta di lapangan.

“Komisi XIII kemarin sudah melakukan rapat dengan Kementerian Imigrasi, dan kemudian masalah yang ada di lapas itu kami sudah mendapatkan juga informasi dari Komisi XIII, bahwa mereka ingin mencocokkan antara data-data yang diberikan pada saat rapat dengan fakta-fakta di lapangan,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Dasco meminta kunjungan tersebut juga digunakan untuk mengungkap hal-hal yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kami dari pimpinan DPR sudah juga memberikan persetujuan untuk Komisi XIII berkunjung ke Lapas Cibinong untuk mengecek fakta, data, serta kemudian kalau perlu mengungkap hal-hal yang mencederai rasa keadilan di masyarakat,” kata Dasco.

Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang disebut berstandar apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Temuan itu diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak kedua di Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama, Ombudsman tidak diberikan akses masuk ke area lapas.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan fasilitas tersebut berada di bagian belakang kompleks lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan yang tersebar di sejumlah titik di kawasan belakang lapas. Fasilitas tersebut disebut memiliki ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga peralatan memasak.

Ombudsman juga mencatat sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga merupakan warga binaan berada di area tersebut. Namun, status dan identitas mereka belum dapat dipastikan secara lengkap.

Atas temuan itu, Ombudsman memberikan tenggat waktu kurang dari satu bulan kepada Lapas Kelas IIA Cibinong untuk merobohkan fasilitas khusus tersebut.