Dua Bupati Jadi Tersangka Korupsi dalam Sepekan, Ini Kasusnya

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang/Pemkab Gowa

Generasi.co, JAKARTA – Dua bupati ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam sepekan. Mereka ialah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026). Dia dijerat dalam perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan di Gowa.

Sementara Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (21/9/2026). KPK menduga Sirajudin melakukan pemerasan dan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Bupati Gowa

Kasus Husniah bermula dari pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan Husniah meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Dia kemudian diduga memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) meminta uang kepada para pengembang.

Besaran uang diduga dihitung berdasarkan jumlah rumah yang akan dibangun, yakni sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit. PT Royal Persada disebut menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana Rp50 juta melalui sopir pribadi Husniah.

Husniah juga diduga meminta satu unit rumah di perumahan Royal Spring dengan potongan harga 70 persen sebagai bagian dari pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk site plan Sakura II.

Rumah seharga Rp1,4 miliar itu disebut diperoleh dengan membayar Rp420 juta menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga dana pembelian rumah tersebut berasal dari permintaan Husniah kepada PT API sebagai kickback pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.

Nilai pengadaan ambulans tersebut mencapai Rp3,8 miliar.

Bupati Bolmut

Sementara perkara Sirajudin berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menentukan pemenang proyek atau melakukan plotting sebelum proses pengadaan berlangsung.

Sirajudin juga diduga mematok fee proyek sebesar 10 persen dari nilai pengadaan. Dari persentase tersebut, 4 persen diperuntukkan bagi Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) PBJ.

Menurut KPK, Sirajudin memerintahkan Kepala Dinas PUPR menuliskan nama vendor yang akan mengerjakan proyek. Pokja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta untuk menyiapkan administrasi pengadaan agar vendor tersebut lolos dan ditetapkan sebagai pemenang.

Dalam salah satu proyek, pihak swasta disebut menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen. Uang tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar.

Pola Penyalahgunaan Wewenang

Dua perkara tersebut memiliki konstruksi berbeda. Namun, keduanya sama-sama berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepala daerah dalam urusan perizinan dan pengadaan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan suap dan pemerasan dapat terjadi ketika kewenangan atau diskresi kepala daerah terlalu luas dan tidak diimbangi integritas.

Menurut Aminudin, faktor pribadi dan tingginya biaya politik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah juga dapat menjadi faktor yang mendorong praktik korupsi.