Generasi.co, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menyatakan penggeledahan rumah keluarga eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, tetap sah meski terdapat perbedaan nomor surat perintah penggeledahan dengan izin yang diterbitkan pengadilan.
Pertimbangan itu disampaikan Richard saat menolak permohonan praperadilan Febrie dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).
Richard mengatakan perbedaan nomor surat tidak otomatis membuat penggeledahan dilakukan tanpa izin. Menurut dia, pembatalan baru dapat dilakukan jika perbedaan tersebut terbukti mengubah tindakan yang sebelumnya telah memperoleh izin pengadilan.
“Akan tetapi, perbedaan tersebut baru dapat berakibat membatalkan penggeledahan apabila dari perbedaan itu terbukti bahwa tindakan yang senyatanya dilaksanakan merupakan tindakan lain yang berbeda dari tindakan yang telah diuji keabsahannya oleh Ketua Pengadilan Negeri,” kata Richard.
Dalam permohonannya, Febrie mempersoalkan penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya.
Sementara izin penggeledahan yang diterbitkan PN Cibinong melalui Nomor 26/Pid.B/Geledah/2026/PN.Cbi tertanggal 6 Juli 2026 merujuk pada Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/2934/7/Res.3.3/2026 Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Febrie menilai surat perintah yang digunakan penyidik saat penggeledahan tidak pernah memperoleh izin dari Ketua PN Cibinong karena memiliki nomor berbeda.
Richard mengakui adanya perbedaan tersebut. Namun, hakim menilai perbedaan administrasi itu tidak cukup untuk menyatakan penggeledahan tidak sah selama tidak terbukti ada perubahan tempat, sasaran, atau ruang lingkup penggeledahan.
Dalam perkara tersebut, Febrie dinilai tidak menunjukkan adanya perubahan objek penggeledahan akibat perbedaan nomor surat. Izin PN Cibinong justru menunjuk lokasi yang sama dengan tempat yang digeledah penyidik pada 8 hingga 9 Juli 2026.
Lokasi yang dimaksud ialah rumah di Jalan Parahyangan Golf Nomor 2 RT 03 RW 08, Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
“Menimbang bahwa dalam perkara a quo, pemohon tidak menunjukkan bahwa perbedaan nomor SP.Dah 2934 dan SP.Dah 3006 telah mengubah objek tempat yang digeledah atau menjadikan penyidik memasuki tempat yang sama sekali tidak tercakup dalam izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujar Richard.
“Sebaliknya, izin tersebut secara konkret telah menunjuk lokasi penggeledahan yang sama,” lanjutnya.
Atas pertimbangan itu, hakim menolak dalil Febrie yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan akibat perbedaan nomor surat perintah.
Dalam putusan yang sama, Richard menolak permohonan praperadilan Febrie untuk seluruhnya. Hakim juga menolak eksepsi Polda Metro Jaya, Kortas Tipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Richard saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Polda Metro Jaya sebagai termohon I dan Kortas Tipidkor Polri sebagai termohon II. Adapun Kejagung berstatus sebagai turut termohon.
Biaya perkara dalam permohonan praperadilan itu dibebankan kepada Febrie Adriansyah sejumlah nihil.










