Pemerintah Indonesia memberikan lampu hijau untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda. Kedua narapidan itu ialah seorang terpidana mati berusia lanjut dan seorang terpidana seumur hidup. Keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima permintaan resmi dari Den Haag.
Keputusan ini, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, lahir dari pertimbangan kemanusiaan sekaligus pengaturan teknis yang kini dibahas kedua pemerintahan.
“Kami sudah sampai pada green light (lampu hijau) untuk mengembalikan mereka ke negara mereka,” kata Yusril usai menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemulangan itu bukan pembatalan vonis; putusan pengadilan Indonesia tetap berlaku. Yang berubah hanyalah lokasi pelaksanaan pembinaan dan administrasi pidana setelah penyerahan kepada otoritas Belanda.
Kasus dan alasan kemanusiaan
Salah satu narapidana, yang dijatuhi hukuman mati, kini berusia 73 tahun dan ditahan di Lapas Kelas I Cipinang. Menurut Yusril, kondisi kesehatannya menimbulkan kekhawatiran pihak Belanda. Narapidana kedua menjalani hukuman penjara seumur hidup dan kini berusia 64 tahun; tanpa mekanisme pemindahan, yang bersangkutan berisiko menjalani sisa hidupnya di dalam lembaga pemasyarakatan Indonesia.
Yusril menyatakan aspek kemanusiaan, termasuk usia lanjut dan kondisi kesehatan, menjadi faktor penting dalam persetujuan awal itu. “Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek kemanusiaan sehingga memutuskan untuk memulangkan kedua narapidana itu,” ujarnya.
Mekanisme teknis dan preseden
Proses pemulangan akan mengikuti mekanisme teknis yang mirip dengan pemindahan narapidana warga asing yang pernah dilakukan sebelumnya, seperti kasus warga negara Filipina, Australia, dan Prancis, dengan penyusunan perjanjian teknis antara kedua negara.
Menurut Yusril, kerangka perjanjian itu sedang dirumuskan dan diharapkan rampung segera. “Biasanya hanya dalam hitungan kurang dari dua minggu setelah kesepakatan ditandatangani, itu diserahterimakan kepada pemerintah negara yang bersangkutan,” katanya, meski ia belum menyebut tanggal pasti pelaksanaan.
Penting dicatat pemulangan tidak menghapus putusan pidana yang telah dijatuhkan di Indonesia. Setelah dipulangkan, kewenangan pembinaan, termasuk kemungkinan remisi, grasi, atau pembebasan bersyarat, beralih sepenuhnya ke pemerintah Belanda.
“Apakah akan diberikan pengampunan, apakah akan diberikan remisi, grasi, dan lain-lain maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah Belanda,” jelas Yusril.
Implikasi diplomatik dan hukum
Pertemuan antara Yusril dan Menlu Belanda juga membuka pembicaraan yang lebih luas soal kerja sama hukum bilateral. Meski sejarah hukum antara Indonesia dan Belanda panjang, Yusril mencatat belum ada perjanjian formal mengenai ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik (Mutual Legal Assistance/MLA). Kini kedua pihak sepakat mulai mendiskusikan perjanjian ekstradisi, serta mekanisme pertukaran dan pengembalian narapidana yang lebih baku.
Langkah itu memuat dua dimensi penting: pertama, penyelesaian kasus individual yang bersandar pada altruisme diplomatik dan prinsip kemanusiaan; kedua, upaya memperkuat kerangka hukum yang dapat mencegah kebingungan administratif di masa depan dan memperlancar penanganan kasus antar-negara.










