Ini Sederet Alasan Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara: Rusak Pendidikan hingga Harta Meroket Tak Wajar

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Jakarta, Generasi.co — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut hukuman berat 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), JPU Roy Riady membeberkan sederet alasan memberatkan yang membuat eks bos Gojek tersebut layak dituntut maksimal. Jaksa menilai perbuatan Nadiem sarat akan konflik kepentingan dan kejahatan kerah putih (white-collar crime).

Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi dasar kuat tuntutan 18 tahun penjara bagi Nadiem Makarim:

1. Menghancurkan Pemerataan Pendidikan Nasional

Korupsi yang dilakukan Nadiem terjadi di sektor strategis pembangunan bangsa, yakni pendidikan. JPU menilai Nadiem telah mengorbankan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia demi meraup keuntungan pribadi.

“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia. Terdakwa mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, dasar, dan menengah,” tegas Jaksa Roy Riady.

2. Lonjakan Harta Gaib Rp4,87 Triliun & Skema Pencucian Uang

Jaksa menyoroti kejanggalan ekstrem pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem. Saat menjabat pada 2019, hartanya tercatat Rp1,23 triliun. Namun, pada 2022, angkanya melonjak drastis menjadi Rp4,87 triliun. Nadiem gagal menjelaskan asal-usul kenaikan harta tersebut di persidangan.

Jaksa menduga kuat lonjakan ini berkaitan dengan conflict of interest (konflik kepentingan) dalam pemilihan ChromeOS milik Google. Diketahui, Google Asia Pasifik menyuntikkan investasi besar ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/Gojek), di mana Nadiem masih memiliki saham.

Terdapat pula dalih transaksi Rp809,59 miliar dari PT AKAB ke Nadiem yang diklaim sebagai utang-piutang 1 hari. Jaksa menolak dalih tersebut dan menyebutnya sebagai skema pencucian uang berlindung di balik administrasi bisnis (white-collar crime).

3. Kerugian Negara Tembus Rp2,18 Triliun

Kebijakan Nadiem bersama terdakwa lainnya (Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan DPO Jurist Tan) dinilai merugikan keuangan negara dalam skala masif.

  • Rp 1,56 Triliun: Kerugian dari program digitalisasi pendidikan.
  • Rp 621,39 Miliar (USD 44,05 Juta): Pemborosan dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang menurut Jaksa sama sekali tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.

4. Berbelit-belit Selama Persidangan

Alih-alih bersikap kooperatif, Jaksa mencatat bahwa Nadiem bersikap evasif. “Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan,” ujar Jaksa, yang semakin menambah beban pertimbangan memberatkan.

Satu-satunya hal yang meringankan tuntutan Nadiem di mata JPU hanyalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum pidana sebelumnya. Atas perbuatannya, Nadiem dinilai melanggar Pasal 603 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.