Generasi.co, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, termasuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), kini berada di tangan kejaksaan setelah berkas perkara dilimpahkan pada tahap II.
Listyo Sigit menjelaskan, Polri telah menuntaskan seluruh kewajiban dalam proses penyidikan, termasuk penyerahan tersangka beserta administrasi perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Jadi tentunya kewajiban kami sudah selesai, untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi mungkin lebih tepat nanti ditanyakan di sana,” kata Sigit di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Ia menambahkan, setelah pelimpahan tahap II dilakukan, seluruh keputusan yang berkaitan dengan status penahanan menjadi ranah kejaksaan.
“Yang jelas dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban kami untuk menyerahkan tahap 2 di mana penyerahan tahap 2 itu terkait dengan penyerahan administrasi yang terkait dengan penyidikan berikut penyerahan tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma meski keduanya telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Jokowi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menyebut kedua tersangka hanya dikenakan kewajiban wajib lapor setiap pekan selama proses hukum berjalan.
“Terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali,” kata Marcelo di Gedung Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut pihak kejaksaan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari penasihat hukum serta adanya jaminan dari keluarga para tersangka.
Keluarga disebut bersedia menjadi penjamin dan siap menanggung konsekuensi apabila tersangka tidak memenuhi kewajiban hadir dalam proses hukum.
Selain itu, kedua tersangka juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif selama proses penanganan perkara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan mekanisme wajib lapor selama proses penuntutan berlangsung.










