Generasi.co, SIDOARJO – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah memeriksa sedikitnya 50 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait importasi telepon seluler bekas ilegal melalui Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Mulya Hakim Solihin mengatakan, dari jumlah tersebut sekitar 30 orang berasal dari unsur Bea Cukai, sementara sekitar 20 lainnya merupakan pihak swasta.
“Yang sudah diperiksa untuk dari BC itu sekitar 30 orang, kemudian dari swasta sekitar 20 orang,” kata Mulya di Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menggeledah empat lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Gudang Cargo Juanda atau PT JAS, serta rumah dua individu berinisial MT dan AY.
MT diketahui merupakan pihak swasta yang berperan sebagai importir, sedangkan AY merupakan oknum pegawai Bea Cukai.
Menurut penyidik, para importir diduga memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Barang-barang tersebut diduga sengaja diloloskan tanpa melalui pemeriksaan fisik karena adanya keterlibatan oknum di internal Bea Cukai.
“Importir ini memasukkan barang-barang tentunya dengan dokumen yang tidak sesuai. Di samping itu juga ada keterlibatan-keterlibatan oknum dalam hal ini sehingga harusnya mekanismenya itu dilakukan pemeriksaan. Tapi faktanya tidak dilakukan pemeriksaan secara fisik. Jadi barang-barang itu hanya lalu lintas saja,” ujar Mulya.
Penyidik juga menemukan indikasi adanya pemberian uang kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara yang diduga berkaitan dengan praktik impor ilegal tersebut. Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sejak 2024 hingga 2026.
“Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada oknum para pejabat atau penyelenggara negara,” kata Mulya.
Meski demikian, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat kasus tersebut masih dalam proses penghitungan dengan melibatkan tenaga ahli.
“Kortastipidkor berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan dan tidak pandang bulu,” tegas Mulya.










