DJP Bongkar Modus Pengusaha Pecah Puluhan PT dan CV Demi Curangi Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti/DJP

Generasi.co, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menemukan praktik pengusaha yang mendirikan puluhan perusahaan untuk tetap menikmati fasilitas pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam aturan baru itu, persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah wajib pajak yang memiliki puluhan badan usaha atas nama satu orang.

“Data ada 14 orang pribadi yang dia memiliki perusahaan itu sampai lebih dari 50. Bayangkan, dari 50, satu orang pribadi dia memiliki 50 PT atau CV,” kata Inge dalam acara UMKM Talkshow di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Menurut Inge, DJP mencium pola yang sama pada perusahaan-perusahaan tersebut. Pada awal berdiri, perusahaan biasanya mencatat pertumbuhan omzet yang tinggi. Namun, memasuki tahun ketiga atau keempat, omzet tiba-tiba menurun dan di saat yang sama muncul perusahaan baru dengan pemilik yang sama.

“Begitu dia di tahun ketiga, mulai tuh omzetnya langsung turun. Kemudian entar balik lagi ada PT baru bermunculan. Begitu juga dengan CV,” ujarnya.

DJP menilai strategi tersebut sengaja dilakukan agar pelaku usaha tetap masuk kategori UMKM dan terus memperoleh tarif pajak final sebesar 0,5 persen.

Inge mengaku pihaknya juga menemukan wajib pajak yang memiliki 26 hingga 50 PT dan CV yang masih tercatat sebagai UMKM.

“Nah, inilah yang membuat kami sebetulnya kenapa mereka nggak bangga ya naik kelas. Harusnya mereka bangga naik kelas, bukan Rp4,8 miliar lagi, mungkin nanti bisa naik omzet lebih besar lagi,” katanya.

Untuk menutup celah tersebut, pemerintah kini mewajibkan penghitungan omzet secara akumulatif bagi pemilik usaha yang memiliki lebih dari satu PT perorangan.

“Sepanjang pemiliknya adalah satu nama, walaupun itu PT perorangan itu tetap kita akan buka,” tegas Inge.

Pemerintah juga mengantisipasi modus lain dengan menggunakan nama anggota keluarga inti, seperti suami, istri, atau anak, untuk mendirikan badan usaha baru. Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, batas omzet Rp4,8 miliar akan dihitung berdasarkan total akumulasi usaha dalam satu keluarga.

“Itu juga sama sekarang di PP 20 ini semua harus dihitung bersama-sama, digabungkan omzetnya. Begitu satu keluarga ini mencapai Rp4,8 miliar maka dia tidak berhak lagi menggunakan tarif 0,5 persen,” ujar Inge.