Kasus Pornografi Anak Melonjak 47 Persen, MPR Desak PP Tunas Berlaku Maret 2026

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Sumber: mpr.go.id)

Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mendesak pemerintah untuk memastikan kesiapan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini dijadwalkan mulai berlaku penuh pada Maret 2026.

Desakan ini disampaikan Lestari merespons lonjakan kasus kekerasan dan pornografi anak di ruang digital yang kian mengkhawatirkan.

“Kami berharap implementasinya tahun ini sesuai yang dijadwalkan pada Maret 2026, agar ancaman terhadap anak di ruang digital dapat segera diatasi,” tegas Lestari dalam keterangannya di Jakarta.

Darurat Pornografi Anak

Lestari menyoroti data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital yang menunjukkan tren kenaikan kasus pornografi anak yang drastis.

Tercatat, kasus pornografi anak melonjak dari 986.648 kasus pada tahun 2020 menjadi 1.450.403 kasus pada tahun 2024. Kenaikan sebesar 47,97 persen ini dinilai Lestari sebagai kondisi darurat yang membutuhkan intervensi negara melalui aturan yang tegas.

“Kondisi ini adalah darurat perlindungan anak di ruang digital yang membutuhkan perhatian serius semua pihak,” ujarnya.

Literasi Orang Tua Jadi Kunci

Selain regulasi teknis, politikus yang akrab disapa Rerie ini juga menekankan pentingnya peran orang tua. Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, penetrasi internet pada anak usia dini cukup tinggi. Pengguna internet usia 13–14 tahun mencapai 36,07 persen, sementara usia di bawah 10 tahun tercatat sebesar 3,65 persen.

Menurut Lestari, akses internet memang membuka peluang edukasi, namun tanpa pendampingan dan literasi digital yang mumpuni, risiko paparan konten berbahaya menjadi sangat besar.

“Kesiapan literasi digital orang tua dan masyarakat harus ditingkatkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital,” pungkasnya.