Kemenag Luruskan Kasus Cabul Pekalongan: Pelaku Bukan Pimpinan Pesantren, Tapi Padepokan Ilegal

Ilustrasi Ustaz Ceramah/AI

Jakarta — Generasi.co — Kementerian Agama (Kemenag) bergerak cepat meluruskan simpang siur informasi terkait penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan di Pekalongan, Jawa Tengah. Kemenag menegaskan bahwa pelaku yang telah diamankan kepolisian tersebut bukan merupakan pimpinan pondok pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, di Jakarta pada Rabu (27/5/2026). Langkah klarifikasi ini diambil agar tidak terbentuk opini publik yang keliru terhadap institusi pesantren secara umum.

Tidak Terdaftar di Database EMIS Kemenag

Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, lembaga tersebut dipastikan tidak memiliki ikatan hukum dengan Kemenag.

  • Nama Lembaga: Padepokan Padhang Ati.
  • Lokasi: Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan.
  • Status Hukum: Tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan maupun Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Jadi lembaga itu bukan pesantren, tapi padepokan. Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS) bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar. Karena tidak memiliki izin operasional atau tanda daftar, penyebutan lembaga itu sebagai pesantren tidak tepat,” tegas Basnang Said.

Diserahkan ke Polisi Melalui Rapat Lintas Sektoral

Sebelum penangkapan dilakukan, kasus dugaan pencabulan ini sebenarnya telah dibahas secara intensif dalam rapat koordinasi pada 11 Mei 2026 di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3A dan PPKB) Kabupaten Pekalongan.

Rapat strategis tersebut dihadiri oleh unsur lintas sektor, mulai dari Dinas Sosial, Kesbangpol, Camat Buaran, Camat Karangdadap, Kepala Desa setempat, Babinsa, hingga jajaran Polres Pekalongan. Karena status Padepokan Padhang Ati yang ilegal secara administratif di Kemenag dan Kesbangpol, forum sepakat mendorong penuntasan kasus ini murni ke ranah pidana umum.

Laporan resmi dari pihak korban kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh Polresta Pekalongan. Petugas bergerak mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati tersebut ke Mapolresta Pekalongan pada Rabu, 27 Mei 2026.

Kemenag menyatakan mengawal penuh penegakan hukum ini dan meminta kepolisian mengusut tuntas tindakan bejat pelaku tanpa pandang bulu.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” pungkas Basnang.