Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nama Raffi mencuat setelah terungkap adanya penitipan barang elektronik dari Amerika Serikat melalui PT Blueray.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan fakta mengenai Raffi Ahmad memang ditemukan dalam proses penyidikan. Namun hingga kini, KPK belum menemukan bukti yang mengaitkan hal tersebut dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Menurut Taufik, penyidik tidak mengembangkan lebih jauh temuan tersebut karena belum ditemukan fakta yang menguatkan bahwa penitipan barang itu berkaitan dengan pengurusan importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang menjadi pokok perkara.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Meski demikian, KPK membuka peluang untuk mendalami kembali fakta tersebut apabila ditemukan bukti baru dalam persidangan maupun penyidikan lanjutan.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Taufik.
Nama Raffi Ahmad sebelumnya mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan impor dengan terdakwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Dalam persidangan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) Sri Pangastuti alias Tuti mengakui pernah menerima permintaan bantuan pengiriman laptop dan sejumlah iPhone dari Amerika Serikat yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan percakapan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 antara Tuti dan Yohanes, karyawan PT Blueray.
Dalam pesan tersebut, Yohanes menyampaikan bahwa Raffi Ahmad yang sedang berada di Amerika Serikat dan berkunjung ke kantor PT Blueray ingin mengirim laptop serta iPhone ke Indonesia.
“Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?” tulis Yohanes dalam pesan yang dibacakan jaksa.
Tuti saat itu merespons bahwa pihaknya dapat membantu proses koordinasi pengiriman barang tersebut. Namun di persidangan ia menegaskan pengurusan pengiriman akhirnya tidak dilanjutkan.
“Betul ada komunikasi itu, Pak Yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
Jaksa juga mengungkap dugaan bahwa iPhone tersebut tetap dikirim ke Indonesia melalui Bali dengan cara dicampur bersama barang milik pelanggan lain. Namun Tuti mengaku tidak mengetahui apakah barang tersebut benar-benar masuk ke Indonesia.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” katanya.
Kasus yang sedang ditangani KPK bermula dari dugaan suap pengurusan impor barang yang melibatkan PT Blueray dan sejumlah pejabat Bea dan Cukai. KPK menduga perusahaan tersebut menyuap pejabat untuk menghindari pemeriksaan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan PT Blueray menginginkan barang-barang impor yang masuk melalui perusahaannya dapat lolos tanpa pemeriksaan.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo yang ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Februari 2026.
Menurut KPK, pemufakatan jahat antara pihak PT Blueray dan sejumlah pejabat Bea Cukai terjadi sejak Oktober 2025 untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia.










