KPK Dalami Dugaan Pemberian Rp100 Juta kepada Gus Miftah di Sidang Korupsi DJKA

Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah/IG

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara.

“Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang tersebut, termasuk kedudukan pihak yang disebut menerima dana dalam persidangan.

“Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa,” ujarnya.

KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berasal dari atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.

“Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan,” kata Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan masih menunggu hasil pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap fakta-fakta yang terungkap.

Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan pada Senin (13/7/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi dana sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.

Perkara dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023. Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut, termasuk anggota DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.