Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi setelah operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Fahd Arafiq terlihat mengenakan rompi tahanan KPK bernomor 172 saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9). Sementara Adrianto mengenakan rompi bernomor 201.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung sebagai tersangka. Sontang mengenakan rompi tahanan bernomor 232 dan tampak memimpin rombongan tersangka menuju mobil tahanan KPK.
Selain mereka, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga mengenakan rompi tahanan bernomor 218. Adapun Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri mengenakan rompi bernomor 163.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada Senin (14/9). Operasi tersebut menjadi OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam OTT itu, KPK menangkap 17 orang. Mereka di antaranya Lampri, Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, dan Adrianto Pitojo Adhi.
Selain menangkap 17 orang, KPK menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing yang jumlahnya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan koper yang jumlahnya sekitar 20 buah.
Tiga tersangka lainnya belum diungkap identitasnya kepada publik.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.










