Mahasiswi Asal Serang Tewas Usai Dicekoki Ekstasi-Riklona

Foto Ilustrasi: Tewas/Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Joe Belanger/thinkstock)
Foto Ilustrasi: Tewas/Tempat Kejadian Perkara (TKP). (Joe Belanger/thinkstock)

Generasi.co, Jakarta – Seorang mahasiswi asal Serang berinisial S tewas setelah diduga mengonsumsi ekstasi dan Riklona yang diberikan rekannya, ID, saat pesta karaoke di Jakarta Barat.

S ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Hasil autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadillah mengatakan ID telah menyiapkan ekstasi dan Riklona sebelum berangkat karaoke bersama S dan rekannya berinisial ML.

Di tempat karaoke, ID sempat mengajak S dan ML ke toilet. S awalnya menolak ketika ditawari ekstasi.

“Namun, ID kembali mengajak keduanya ke toilet. Di sana, korban dan temannya masing-masing diberikan setengah butir ekstasi,” kata Rahis kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Beberapa jam kemudian, ID kembali memberikan masing-masing setengah butir ekstasi kepada S dan ML. Setelah pesta karaoke selesai, ID memberikan dua butir Riklona kepada korban dan temannya.

Rombongan kemudian menuju hotel di kawasan Cengkareng untuk menginap. Saat tiba, kondisi S sudah lemas hingga harus dipapah.

S bahkan sempat terjatuh di depan lift. Petugas hotel kemudian memberikan kursi roda untuk membawa korban ke kamar.

Sesampainya di kamar, S dibaringkan di atas kasur. ID dan saksi kemudian memberikan susu beruang serta Hydro Coco kepada korban.

“Korban hanya sempat meminumnya sedikit,” ujar Rahis.

Keesokan harinya, ID dan para saksi meninggalkan S sendirian di kamar karena harus bekerja.

Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel mengecek kamar setelah waktu check-out terlewati. S ditemukan sudah tidak bernyawa.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 19 butir Riklona, pakaian korban dan tersangka, bantal, sprei, susu beruang, serta Hydro Coco. Polisi juga menyita percakapan WhatsApp dan rekaman CCTV.

ID kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan ID positif methamphetamine, amphetamine, dan benzodiazepine.

Sementara hasil visum luar dan dalam atau autopsi menunjukkan S meninggal akibat intoksikasi zat amphetamine dan methamphetamine.

Atas kasus tersebut, ID dijerat Pasal 116 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.