Masinis KA Argo Bromo Anggrek Dinilai Langgar SOP Pengereman

Kronologi Lengkap Petaka Bekasi Timur: KRL Terhenti Ditabrak Taksi, Berujung Dihantam KA Argo Bromo/X

Generasi.co, JAKARTA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek yang menjadi tersangka kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur terlambat melakukan pengereman.

Polisi menyebut kondisi sinyal lintasan saat kecelakaan berfungsi normal. Sinyal utama dan sinyal pengulang juga terlihat jelas dari jarak yang memadai.

Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan berdasarkan pra-rekonstruksi, sinyal pengulang berada pada jarak 400 meter dan sinyal utama pada jarak berikutnya sehingga keseluruhan jaraknya mencapai sekitar 800 meter.

“Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan keterangan ahli perkeretaapian menggunakan rumusan teori Minden dan data kecepatan yang tercatat dalam kotak hitam atau data logger, kereta dinilai masih dapat dihentikan total dalam jarak 600 meter.

Namun, penyidik menemukan masinis baru mengaktifkan pengereman ketika kereta berada 263 meter dari titik kecelakaan.

“Namun, fakta di lapangan menunjukkan masinis baru mengaktifkan pengereman pada jarak 263 meter,” ujarnya.

Kepada penyidik, masinis mengaku ragu dan khawatir pengereman darurat dilakukan dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.

Rizka mengatakan alasan tersebut terbantahkan oleh keterangan ahli berdasarkan teori Minden. Menurut perhitungan ahli, kereta masih mampu berhenti total dalam jarak 600 meter.

“Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” tegasnya.

Polisi juga menemukan dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Berdasarkan Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, masinis yang ragu terhadap indikasi sinyal diwajibkan mengambil tindakan terberat.

“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” kata Rizka.

Polisi memastikan sinyal utama dan sinyal pengulang dalam kondisi aman serta berfungsi normal saat kejadian. Kedua sinyal tersebut juga saling tersinkronisasi dalam memberikan perintah berhenti.

Untuk evaluasi sistem perkeretaapian, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Adapun penentuan apakah tindakan masinis tersebut merupakan kelalaian akan diserahkan kepada proses peradilan.

“Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” ujar Rizka.