Mensesneg Tegaskan Tak Ada Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: Instagram @prasetyo_hadi28)
Mensesneg Prasetyo Hadi (Sumber: Instagram @prasetyo_hadi28)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memiliki rencana untuk mengubah sistem pemilihan presiden, termasuk mengembalikan mandat pemilihan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Penegasan tersebut disampaikan Prasetyo usai menggelar pertemuan tertutup dengan Pimpinan DPR RI dan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/01).

“Salah satu poinnya adalah tentang pemilihan presiden yang memang tidak ada sama sekali kita lakukan. Wacana pun tidak ada untuk melakukan perubahan sistem pemilihan presiden itu sendiri, misalnya dipilih oleh MPR,” ujar Prasetyo.

Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas

Prasetyo menjelaskan bahwa pertemuan antara pemerintah dan DPR merupakan bagian dari koordinasi rutin antar-lembaga. Meski demikian, ia mengakui isu kepemiluan menjadi salah satu topik bahasan utama, mengingat revisi Undang-Undang Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Tadi ada beberapa hal yang menjadi catatan, yang pertama berkenaan dengan masalah rencana kita pembahasan untuk revisi Undang-Undang Pemilu yang memang itu masuk di dalam Prolegnas,” tambahnya.

Tepis Isu Pilkada via DPRD

Selain isu pemilihan presiden, Prasetyo juga meluruskan kabar yang beredar mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD.

Ia memastikan bahwa secara formal, wacana Pilkada lewat DPRD tidak masuk dalam agenda prioritas pembahasan antara pemerintah dan DPR saat ini.

“Berkenaan dengan masalah wacana yang berkembang tentang pemilihan kepala daerah yang dipilih oleh DPRD, itu memang secara formal tidak masuk di dalam Prolegnas, sehingga belum untuk menjadi prioritas dibicarakan,” pungkasnya.