Generasi.co, Surabaya – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan hukuman mati masih dapat dijatuhkan kepada terpidana kasus korupsi. Menurut dia, pidana mati tetap tersedia dalam sistem hukum Indonesia dan dapat diterapkan bergantung pada tuntutan jaksa serta putusan hakim.
“Kalau penyidiknya maupun penuntutnya, apalagi JPU-nya menyatakan bahwa tuntutan maksimal adalah hukuman mati, boleh,” kata Supratman saat ditemui di Kantor Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur, Surabaya, Selasa (11/8).
Supratman mengatakan keberadaan hukuman mati tidak pernah dihapus dari sistem hukum Indonesia. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Kan dari dulu hukuman mati tidak pernah hilang di Indonesia. Ya kan? Kan hukuman mati masih tetap ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan KUHP baru mengatur mekanisme masa tunggu kurang lebih 10 tahun sebelum hukuman mati dilakukan penyesuaian.
“Di Undang-Undang Tipikor, kemudian memang di KUHP kita yang baru, hukuman mati itu bisa dilakukan penyesuaian setelah ada masa tunggu kurang lebih 10 tahun,” katanya.
Supratman juga menegaskan kewenangan menjatuhkan hukuman mati berada pada hakim apabila perkara tersebut diajukan dengan tuntutan pidana mati.
“Hakim menjatuhkan hukuman mati boleh atau tidak? Boleh. Jadi itu bukan perdebatan-perdebatan hukum, soal implementasi,” ujar Supratman.
Pernyataan Supratman disampaikan setelah seruan hukuman mati bagi koruptor ramai diperbincangkan di media sosial. Seruan tersebut disampaikan KH Mustain Syafi’i, mufasir dan pengasuh khusus di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran yang berada di bawah Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, Jawa Timur.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @tebuireng.online, Kiai Mustain menyoroti sikap para kiai dan ulama yang dinilainya masih diam menghadapi persoalan korupsi yang semakin merajalela.
Ia menilai hukuman penjara selama ini tidak efektif mencegah korupsi. Karena itu, Kiai Mustain mengusulkan hukuman tegas berdasarkan nilai uang yang dikorupsi, termasuk hukuman potong tangan dan hukuman mati.
“Diputuskan saja, timbangane ngerusak bangsa Indonesia. Ada hukum potong tangan di Al Quran. [Korupsi] sak miliar potong yowis, punjul pateni yowis,” kata Kiai Mustain.
Kiai Mustain kemudian mengajak para kiai dan ulama mempertimbangkan penerapan hukuman tersebut melalui teori maslahah mursalah dalam ushul fikih.
“Pakai lah teori maslahah di kita-kita ushul fiqih itu. Para kiai tolong didengarkan, pakai cara maslahah mursalah,” ujarnya.
Ia menilai kejahatan dapat terus berkembang ketika orang-orang yang dianggap benar dan saleh memilih diam.
“Saya ulangi lagi kejahatan itu merajalela bukan karena kuatnya kejahatan tapi karena diamnya orang yang benar orang yang saleh,” kata Kiai Mustain.










