Ombudsman Temukan Fasilitas Berstandar Apartemen di Lapas Cibinong

Ilustrasi Lapas/Pemkab Bekasi

Generasi.co, BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan lebih dari 10 kamar dengan fasilitas berstandar apartemen di kawasan belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan kamar-kamar tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Fasilitasnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga perlengkapan memasak.

“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri di Cibinong.

Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Pada sidak pertama yang dilakukan Juli lalu, Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam sidak Rabu, tim Ombudsman kembali mengaku dihalangi masuk meski telah membawa surat resmi dan mengenakan atribut lembaga. Tim akhirnya dapat memeriksa sejumlah bagian lapas setelah terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. Fikri mengatakan salah satu petugas Ombudsman bahkan mengalami kaki terjepit dalam insiden tersebut.

Fikri mengatakan tim tetap berupaya masuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi pelayanan publik di lapas.

“Tentu kami semakin bertanya, ada apa kok kami dihalang-halangi. Setelah ketemu di sana, ternyata banyak sekali rumah yang diduga narapidana ada di dalam sana,” ujarnya.

Selain menemukan lebih dari 10 kamar, Ombudsman mendapati sekitar enam hingga tujuh orang yang diduga warga binaan berada terpisah di kawasan tersebut. Namun, tim belum dapat memastikan identitas maupun status seluruh orang yang berada di fasilitas itu.

“Yang sempat kami wawancarai satu. Mungkin ada enam sampai tujuh yang terpisah sendiri,” kata Fikri.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan tim menemukan sejumlah bangunan di belakang lapas, termasuk deretan kamar di sekitar rumah dinas kepala lapas.

Menurut Syafrida, petugas lapas menyebut bangunan tersebut digunakan sebagai tempat istirahat petugas. Namun, Ombudsman mempertanyakan peruntukan fasilitas itu karena dinilai tidak sesuai dengan klaim tersebut.

“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujarnya.

Syafrida mengatakan sebagian bangunan dalam kondisi terkunci, sedangkan lainnya terbuka. Ukuran masing-masing bangunan diperkirakan sekitar tipe 36 dengan fasilitas ruang tamu, ruang makan, kamar, televisi, dan kulkas.

Tim Ombudsman juga mengaku menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan lapas. Namun, Syafrida menegaskan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut.

“Minuman keras itu bisa petugas, dugaan ya, bisa petugas atau bisa napi,” katanya.

Syafrida menyebut Lapas Cibinong menjadi satu-satunya lapas yang menolak akses Ombudsman dalam kunjungan maupun sidak yang pernah dilakukan timnya. Penolakan pada Rabu tersebut merupakan kejadian kedua setelah insiden serupa pada Juli 2026.

Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengevaluasi jajaran Lapas Cibinong serta memastikan tidak ada fasilitas maupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putanto belum menjawab pesan singkat permintaan wawancara terkait temuan tersebut.