Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung menetapkan penceramah Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya. Selain Evie, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya, yang masih memiliki hubungan keluarga, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada seluruh tersangka yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, Jumat (5/12/2025).
Anton menjelaskan, penetapan tersangka merujuk pada Undang-Undang KDRT sesuai laporan NAT (19), anak kandung Evie Effendi yang mengadukan dugaan kekerasan tersebut.
“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” kata Anton.
Saat ditanya soal identitas tiga tersangka lainnya, Anton hanya menyebut bahwa mereka memiliki ikatan keluarga dengan Evie. “Masih ada kerabat sama tersangka juga,” ucapnya.
Menurut Anton, pemeriksaan para tersangka dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu pekan depan. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah Evie dan para tersangka lain akan memenuhi panggilan tersebut.
“Kami jadwalkan dari hari Selasa dan hari Rabu, nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak, kita lihat,” katanya.
Terkait kemungkinan penjemputan paksa, Anton menegaskan prosedur akan tetap dijalankan sesuai ketentuan. “Nanti akan kita cek dulu. Kalau memang diterima alasannya, kalau tidak kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” jelasnya.
Kasus Dilaporkan Sejak Agustus, Ada Lima Dugaan Kekerasan
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Agustus 2025 oleh NAT, yang menuding ayahnya melakukan kekerasan fisik terkait persoalan nafkah dan biaya pendidikan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Dalam penyidikan awal, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Kuasa hukum pelapor menyebut sedikitnya lima dugaan tindakan kekerasan dilakukan terlapor terhadap kliennya pada Juli 2025.
Dengan telah ditetapkannya Evie Effendi dan tiga kerabat sebagai tersangka, proses hukum kini memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang akan menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.










