Generasi.co, Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan supervisi dan pendampingan terhadap penyelidikan kasus dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi di Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imam Imanuddin mengatakan, perkara itu bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Ini berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Polres Metro Jakarta Pusat dengan cepat merespons laporan tersebut dan melakukan pengecekan ke lokasi tempat kejadian perkara,” ujar Kombes Imam di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Saat melakukan pengecekan, petugas menemukan korban yang diduga dalam kondisi disekap. Polisi kemudian mengevakuasi korban dan melanjutkan penanganan perkara melalui proses hukum.
Imam menjelaskan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan supervisi untuk memastikan tahapan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berlangsung sesuai standar operasional prosedur serta ketentuan hukum acara yang berlaku.
“Kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus melakukan supervisi dan pendampingan dalam setiap proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim,” katanya.
Ia menegaskan, proses penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dilakukan secara transparan, serta tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban maupun tersangka.
Selain fokus pada proses hukum, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pemulihan kondisi korban. Berdasarkan hasil penanganan awal, korban diduga mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari sebelum akhirnya diselamatkan oleh tim Polres Metro Jakarta Pusat.
“Karena itu, perlu dilakukan pendampingan pemulihan kesehatan, baik secara fisik maupun psikis. Ini menunjukkan Polri terus mewujudkan keberimbangan dalam proses penegakan hukum,” kata Kombes Imam.










