Jakarta, Generasi.co — Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal kuat bahwa perang terhadap korupsi dan kejahatan ekonomi akan memberikan hasil nyata bagi kas negara. Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (13/5/2026), Prabowo mengumumkan bahwa pemerintah akan menerima penyerahan uang rampasan hasil kejahatan senilai total Rp49 triliun pada bulan depan.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo saat menghadiri prosesi penyerahan uang sebesar Rp10,27 triliun dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) hasil penagihan denda administratif dan pajak.
“Bisikan” Rp49 Triliun untuk Bulan Juni
Prabowo mengaku senang setiap kali diundang oleh Kejagung dan Satgas PKH karena acara tersebut selalu menghadirkan bukti fisik pemulihan aset negara yang mencapai puluhan triliun rupiah. Ia merinci rencana penerimaan dana jumbo bulan depan:
- Rp11 Triliun: Penyerahan tahap lanjutan.
- Rp39 Triliun: Dana yang saat ini terpantau dalam penguasaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya senang kalau diundang terus acara begini, tiap undangan lihat secara fisik Rp10 triliun. Bulan depan kurang lebih ada Rp49 triliun,” ujar Prabowo dengan nada optimis di Kejagung.
Sentilan Prabowo: Uang ‘Ketinggalan’ di Rekening Koruptor
Dalam pidatonya yang lugas, Prabowo memberikan penjelasan menarik mengenai asal-usul uang puluhan triliun di PPATK tersebut. Ia menyebut banyak uang “gelap” milik koruptor atau kriminal yang tertahan di bank karena pemiliknya telah melarikan diri atau meninggal dunia.
Bahkan, Prabowo sempat melontarkan sindiran tajam mengenai pola simpanan para pelaku kejahatan ini.
“Uang-uang yang tidak jelas, para koruptor atau kriminal itu mungkin sudah lari atau sudah meninggal. Uangnya ketinggalan di rekening, mungkin dia banyak istri muda atau peliharaan, jadi ahli warisnya pun tidak tahu dia punya uang di bank tersebut,” kelakar Prabowo.
Kebijakan Tegas: Umumkan Setahun, Lalu Sita
Prabowo menegaskan tidak akan membiarkan uang hasil kejahatan tersebut “mengendap” tak berguna. Pemerintah akan memberikan batas waktu satu tahun bagi siapapun untuk mengurus rekening tak bertuan tersebut. Jika tidak ada yang datang mengklaim, dana tersebut akan langsung disita negara.
“Sudah sekian tahun tidak diurus, dan sudah satu tahun kita umumkan, nggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat,” tegasnya.
Kembalikan 2,3 Juta Hektar Lahan
Selain uang tunai, Satgas PKH juga melaporkan keberhasilan menguasai kembali 2,3 juta hektar lahan yang sebelumnya dikelola secara ilegal. Dana Rp10,27 triliun yang diserahkan hari ini terdiri dari denda administratif (Rp3,42 triliun) serta pajak PBB dan Non-PBB (Rp6,84 triliun).
Acara ini turut dihadiri oleh sejumlah menteri kunci Kabinet Merah Putih, antara lain Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.










