Rosan Roeslani Pastikan Danantara Bisa Diaudit KPK dan BPK: Tidak Ada Kebal Hukum

Foto: Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani (Tengah). (Tangkap Layar Instagram @rosanroeslani)
Foto: Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani (Tengah). (Tangkap Layar Instagram @rosanroeslani)

Generasi.co, Jakarta – Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan lembaga yang dipimpinnya dapat diaudit oleh auditor independen maupun lembaga penegak hukum.

Rosan Roeslani memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum di Indonesia, termasuk dalam pengelolaan investasi negara.

Rosan menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki kewenangan untuk memeriksa Danantara jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum.

“Pertama, yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa.”

“BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), ya kan ada program PSO (public service obligation/kewajiban pelayanan publik),” ujar Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Ia juga membantah anggapan Danantara tidak dapat diaudit.

Menurutnya, pengawasan terhadap lembaga ini dilakukan secara berlapis, termasuk oleh Dewan Pengawas yang diketuai oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.

Transparansi

Berdasarkan Undang-Undang BUMN, struktur organisasi Danantara terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana.

Dewan Pengawas bertugas mengawasi operasional badan tersebut agar berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan.”

“Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperan aktif dalam rangka memastikan bahwa kita berjalan dengan baik dan benar,” tambah Rosan.

Dalam peraturan yang telah ditetapkan, Danantara berstatus sebagai badan pengelola investasi yang memperoleh modal dari penyertaan modal negara serta sumber lain.

Modal awal yang ditetapkan untuk operasional Danantara mencapai Rp 1.000 triliun.

Jumlah ini masih bisa bertambah apabila ada suntikan dana tambahan dari negara atau sumber pendanaan lainnya.

(BAS/Red)