Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Kasus Ijazah Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo/YT

Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Penangkapan keduanya dilakukan pada Jumat (19/6/2026) dan akan dijelaskan secara resmi oleh kepolisian pada siang hari.

“Siang nanti akan dirilis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Roy Suryo dikabarkan dijemput penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, Roy baru tiba di rumah pada pukul 03.00 WIB setelah perjalanan dari Bandung, Jawa Barat.

“Semalam itu Pak Roy saat dijemput baru istirahat, nyampe di rumah dari pukul 03.00 dari Bandung. Jadi praktis baru beberapa jam istirahat,” ujar Khozinudin di Mapolda Metro Jaya.

Khozinudin mengkritik proses penangkapan tersebut. Ia menilai penyidik langsung melakukan upaya paksa tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan.

“Karena ada mekanisme penggunaan wewenang yang lain melalui upaya pemanggilan, tetapi itu tidak dilakukan oleh penyidik. Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” katanya.

Ia juga menyebut penyidik masuk hingga ke kamar pribadi Roy dan istrinya saat proses penjemputan berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu yang hampir bersamaan, penyidik juga menjemput Dokter Tifa di apartemennya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Penangkapan itu dilakukan saat Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pukul 08.00 WIB. Akibatnya, ia harus menjalani ujian secara daring dari Mapolda Metro Jaya.

Kasus ini sebelumnya menyeret delapan orang sebagai tersangka setelah penyidikan panjang yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Secara umum, para tersangka dijerat Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berdasarkan dugaan perbuatannya.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis. Selain pasal-pasal umum yang dikenakan kepada seluruh tersangka, kelompok ini juga dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, dan memanipulasi dokumen elektronik.

Dalam perkembangan perkara, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dicabut setelah keduanya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dan memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Rismon Sianipar juga tidak lagi melanjutkan proses perkara setelah mengikuti langkah serupa. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penelitiannya terkait ijazah Presiden Jokowi.

Dengan ditangkapnya Roy Suryo dan Dokter Tifa, perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Jokowi kini memasuki babak baru menjelang pelimpahan proses hukum selanjutnya.