Sitaan OTT HGB Rp106,3 Miliar Jadi yang Terbesar KPK

Generasi.co, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp106,3 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Nilai sitaan tersebut menjadi yang terbesar dalam sejarah OTT KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik dalam rangkaian OTT pada perkara tersebut. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik.

“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK terus juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai yang saat ini sudah, nanti juga akan diperlihatkan kepada rekan-rekan yang nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).

Taufik mengatakan nilai sitaan tersebut melampaui jumlah uang yang pernah diamankan KPK dalam OTT pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan, yakni sekitar Rp45 miliar.

“Ini termasuk yang jumlah terbanyak ya, dari kegiatan tertangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Uang sitaan ditampilkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK. Barang bukti tersebut berada dalam sejumlah koper dan kardus serta terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal, dan ringgit.

Rincian uang tunai yang disita KPK antara lain Rp31,86 miliar, USD2.611.500, SGD1.974.500, SAR910, dan RM981 dari rumah Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Penyidik juga menyita Rp896 juta dari rumah Rizal Pahlevi (LEV), Rp8 juta dari rumah ZNM, serta Rp49,5 juta dari rumah Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Delapan tersangka tersebut ialah Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron; Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron; Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta; Erwin (ERW), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron; serta Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

KPK sebelumnya juga menangani perkara dengan nilai kerugian negara lebih besar, termasuk kasus korupsi e-KTP dengan kerugian Rp2,3 triliun dan kasus LPEI dengan kerugian Rp11,7 triliun. Namun, nilai sitaan Rp106,3 miliar dalam perkara HGB Summarecon disebut menjadi yang terbesar dalam konteks OTT KPK.