Sufmi Dasco Ahmad Tegaskan Pembahasan Revisi UU TNI di Hotel Fairmont Tidak Menyalahi Aturan

Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)
Foto: Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Instagram)

Generasi.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan rapat pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang digelar di Hotel Fairmont beberapa hari lalu tidak menyalahi aturan.

Sufmi Dasco Ahmad memastikan, rapat tersebut dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Bahwa tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya, itu rapat terbuka.”

“Dan memang konsinyering dalam setiap pembahasan undang-undang, itu memang ada aturannya di dalam peraturan pembuatan undang-undang dan tidak menyalahi mekanisme yang ada,” kata Dasco di Jakarta, Senin (17/3/2025).

Dasco menjelaskan, revisi UU TNI sudah dibahas selama beberapa bulan terakhir oleh Komisi I DPR RI.

Ia juga menegaskan bahwa partisipasi publik dalam proses ini sangat diperhatikan.

“Walaupun hanya tiga pasal, pembahasannya memerlukan waktu karena kita perlu merumuskan kata-kata yang tepat dalam naskah akademik dan pokok-pokok pembahasan,” lanjutnya.

Dasco mengungkap, awalnya pembahasan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, namun akhirnya dipersingkat menjadi dua hari untuk efisiensi.

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan koordinasi dengan berbagai institusi terkait.

Lebih lanjut, Dasco menyatakan bahwa pembahasan revisi UU TNI saat ini telah rampung dan sudah diajukan ke Komisi I DPR RI untuk ditindaklanjuti.

“Proses ini sudah selesai dibahas, dan akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Mengenai apakah revisi UU TNI akan segera dibawa ke Rapat Paripurna, Dasco menyebut bahwa keputusan tersebut bergantung pada penyelesaian pembahasan di tingkat komisi.

“Kalau sudah selesai, maka bisa dibawa ke paripurna. Jika belum selesai, tentu masih harus ditunda,” tutupnya.

(BAS/Red)