Pati, Generasi.co — Pelarian panjang Asyhari (51), pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo sekaligus tersangka kasus dugaan pencabulan puluhan santriwati di Pati, resmi berakhir. Setelah diringkus di tempat persembunyiannya di Wonogiri, Jawa Tengah, tersangka kini telah digelandang ke Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati.
Setibanya di Mapolresta Pati, raut wajah predator seks tersebut tampak lesu tak berdaya. Saat turun dari mobil petugas, Asyhari terlihat mengenakan jaket kulit berwarna hitam yang dipadukan dengan kemeja batik dan celana hitam. Kedua tangannya tampak diikat erat menggunakan pengikat plastik (cable tie) berwarna kuning.
Sempat Mengelak dan Bantah Gelar Kiai
Dalam sebuah rekaman video penangkapan yang beredar, petugas kepolisian sempat menginterogasi Asyhari secara langsung mengenai kasus yang menjeratnya. Awalnya, tersangka berusaha mengelak dan berbelit-belit. Namun, setelah terus didesak oleh aparat, ia akhirnya menyinggung tuduhan tersebut.
“Katanya pencabulan, Pak,” ucap Asyhari di hadapan petugas.
Menariknya, saat petugas menanyakan perihal statusnya yang dikenal luas sebagai seorang kiai di lingkungan ponpes yang didirikannya, Asyhari dengan cepat menampik gelar tersebut.
“Mboten kyai kulo (Bukan kiai saya),” jawabnya singkat menolak sebutan kiai.
Diburu Sejak 4 Mei Akibat Mangkir
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa perburuan terhadap Asyhari dilakukan setelah tersangka menunjukkan sikap tidak kooperatif terhadap proses hukum.
Asyhari diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan pertama setelah dirinya resmi berstatus sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026). Menghilangnya tersangka membuat pihak kepolisian langsung membentuk tim dan melakukan pengejaran.
“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 (Mei). Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” tegas Kompol Dika.
Penangkapan yang dilakukan pada dini hari di wilayah Wonogiri tersebut berlangsung lancar tanpa adanya perlawanan berarti dari tersangka. Kini, Asyhari harus bersiap menghadapi proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya terhadap para santriwati.










