Jakarta — Generasi.co — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan spekulasi liar di tengah masyarakat terkait rencana perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang (RUU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
DPR menepis keras anggapan bahwa revisi ini merupakan manuver politik atau siasat terselubung untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dasco menegaskan, pembenahan regulasi ini murni dilakukan demi menciptakan kesetaraan di antara sesama aparat penegak hukum dan institusi pertahanan negara.
“Sebenarnya kan revisinya tuh kan harusnya sudah dari kemarin-kemarin. Cuma karena satu dan lain hal itu baru dijalankan sekarang. Dan kalau ada hal-hal tertentu (siasat jabatan), saya pikir tidak,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Peta Perbandingan Usia Pensiun: Mengapa Polri Perlu Menyesuaikan?
Dasco mengungkit bahwa institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah lebih dulu mengalami penyesuaian batas usia pensiun. Guna menghindari ketimpangan yang mencolok, DPR memandang aturan di internal Polri sudah layak diusulkan untuk diperbarui.
Berikut adalah peta perbandingan batas usia pensiun aparat dan ASN saat ini berdasarkan data legalitas formal:
- Polri (Aturan Lama – UU No. 2/2002): Saat ini seluruh golongan, baik Perwira, Bintara, maupun Tamtama, pensiun merata di usia 58 tahun.
- Polri (Usulan Draf RUU Baru): Diusulkan menjadi 58 tahun untuk Bintara/Tamtama, 60 tahun untuk Perwira (dapat diperpanjang 2 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus), dan 65 tahun untuk Pejabat Fungsional. (Catatan: Aturan ini belum sah dan masih proses legislasi).
- TNI (UU No. 3/2025): Ditandatangani Presiden Prabowo pada Maret 2025. Bintara/Tamtama pensiun di usia 55 tahun; Perwira s.d. Kolonel 58 tahun; Pati Bintang 1 (60 tahun); Bintang 2 (61 tahun); Bintang 3 (62 tahun); serta Bintang 4 Jenderal/Panglima (63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali via Keppres).
- Jaksa (UU No. 11/2021): Diubah dari 62 tahun menjadi 60 tahun. Sesuai putusan transisi Mahkamah Konstitusi (MK), aturan pensiun 60 tahun ini baru akan berlaku efektif sepenuhnya pada tahun 2027.
- ASN / PNS: Pejabat administrasi/ahli muda/keterampilan (58 tahun); Pejabat pimpinan tinggi/fungsional madya (60 tahun); Pejabat fungsional ahli utama (65 tahun).
7 Pokok Pengaturan Baru dalam Draf RUU Polri
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan bahwa draf RUU Polri ini dirancang untuk menyelaraskan fungsi kepolisian dengan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Habiburokhman menjamin perubahan ini tidak akan keluar dari koridor UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI/VII Tahun 2000, termasuk menegaskan bahwa pemilihan Kapolri tetap mutlak menjadi hak prerogatif Presiden.
Secara rinci, RUU tentang Polri ini memuat 8 poin perubahan dan 11 pasal, dengan 7 pokok pengaturan baru sebagai berikut:
- Transformasi Pelayanan: Penegasan arah institusi Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.
- Modernisasi Pengawasan: Penguatan fungsi pengawasan internal-eksternal dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi modern.
- Netralitas dan Karier: Jaminan netralitas politik dan profesionalitas dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier SDM Polri.
- Tugas Luar Institusi: Pengaturan secara ketat dan jelas bagi anggota Polri yang ditempatkan atau bertugas di luar struktur institusi Polri.
- Batas Usia Pensiun: Penyesuaian batas usia pensiun secara lebih terukur yang disesuaikan dengan kebutuhan riil organisasi.
- Edukasi Humanis: Penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
- Revitalisasi Kompolnas: Penguatan tugas dan fungsi serta penataan kembali kedudukan institusi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Dengan bergulirnya Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, DPR bersama pemerintah berkomitmen memastikan agar seluruh proses perancangan pasal berjalan transparan demi kemanfaatan publik secara luas.










