Terungkap! Ini Modus Kiai Predator Seks Pati Cabuli Santriwati Selama 4 Tahun

Pelarian Berakhir di Rumah Juru Kunci, Ini Kronologi Penangkapan Kiai AS Tersangka Pencabulan Santri di Pati/X

Pati, Generasi.co — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati resmi menetapkan AS (51), pendiri sekaligus pengasuh sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual. Pria yang kini dijuluki “predator seks” tersebut terbukti mencabuli puluhan santriwatinya dalam kurun waktu empat tahun.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, membeberkan bahwa rentetan aksi biadab tersangka dilakukan di lingkungan ponpes yang berlokasi di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

“Waktu kejadian antara bulan Februari 2020 sampai dengan Januari 2024. Di ponpes telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka AS,” ungkap Kombes Jaka Wahyudi, Kamis (7/5/2026).

Siasat Licik: Berdalih Minta Pijat

Dalam penyidikan, polisi berhasil membongkar modus operandi licik yang digunakan tersangka untuk memperdaya para korbannya. Tersangka AS memanfaatkan otoritasnya sebagai pengasuh ponpes dengan dalih meminta tolong untuk dipijat oleh korban.

Namun, permintaan pijat tersebut hanyalah siasat. Setelah korban bersedia dan masuk ke dalam kamar, tersangka AS justru memaksa korban untuk melucuti pakaiannya. Di momen itulah tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap para santriwati yang tak berdaya.

Aksi Berulang di Berbagai Lokasi

Lebih mengejutkan lagi, tindakan pencabulan ini tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka AS diketahui telah melakukan kekerasan seksual secara berulang kali selama bertahun-tahun.

“Perbuatan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda, dengan cara pelaku mengajak korban dengan alasan untuk dipijat, masuk ke kamar korban,” terang Jaka.

Penetapan status tersangka dan penangkapan AS ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi puluhan santriwati yang menjadi korban trauma mendalam akibat perbuatan sang pendiri pesantren tersebut. Saat ini, kepolisian masih terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara.