Generasi.co, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026), majelis hakim juga mengurangi uang pengganti yang harus dibayar Nadiem dari Rp809,59 miliar menjadi Rp548 miliar. Adapun denda Rp1 miliar tetap dikenakan, dengan ketentuan subsider 140 hari penjara jika tidak dibayar.
Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. Majelis menilai pertimbangan hakim tingkat pertama dalam pembuktian dan penerapan hukum telah tepat, tetapi besaran uang pengganti perlu disesuaikan dengan prinsip proporsionalitas dan individualisasi pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Majelis hakim banding menyatakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Pengembalian kerugian negara, menurut hakim, harus memperhitungkan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” ujar hakim.
Hakim menetapkan Nadiem menanggung uang pengganti sebesar 35 persen dari kerugian negara. Majelis menyebut Nadiem sebagai pelaku utama karena menjabat menteri saat proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek berlangsung.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” kata hakim.
Majelis juga menyatakan pihak lain yang memperoleh keuntungan secara ilegal harus ikut bertanggung jawab. Distributor dibebankan uang pengganti sebesar 15 persen dari kerugian negara, sedangkan Google dibebankan 50 persen setelah dikurangi uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.
“Pihak Google sebagai penerima keuntungan dengan pemakaian lisensi Chrome OS dan CDM dibebankan membayar uang pengganti 50% dari total kerugian negara dikurangkan dengan uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta,” ujar hakim.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022. Nadiem sebelumnya dinyatakan terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,56 triliun.
Dalam putusan tingkat pertama, Nadiem juga dikenai uang pengganti Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara. Uang tersebut dikaitkan dengan penerimaan yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber uang PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Perbuatan Nadiem dinyatakan dilakukan bersama sejumlah pihak, termasuk Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Tiga nama pertama telah divonis dalam persidangan terpisah, sedangkan Jurist Tan masih buron.










