X Lunasi Denda Rp80 Juta ke Pemerintah RI Terkait Moderasi Konten Pornografi

X/Unsplash

Platform media sosial X telah melunasi denda administratif hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia terkait keterlambatan moderasi konten bermuatan pornografi di layanannya. Pembayaran dilakukan setelah pemerintah melayangkan surat teguran ketiga.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Alexander Sabar mengatakan pembayaran denda dilakukan pada 12 Desember 2025, usai komunikasi lanjutan dengan pihak X.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” ujar Alexander dalam pernyataan resmi.

Alexander menjelaskan, setelah dilakukan komunikasi intensif, X menyampaikan respons resmi melalui surat elektronik dan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Komdigi menyambut langkah tersebut dan menilai kepatuhan X sebagai sinyal positif bagi tata kelola platform digital global di Tanah Air.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” kata Alexander.

Seluruh dana denda administratif tersebut telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas negara yang dikelola Kementerian Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Alexander menegaskan penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari paparan konten berbahaya. Pemerintah pun mengimbau seluruh platform digital meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban moderasi konten serta menjaga komunikasi yang responsif dengan regulator.