Dorong Kemandirian Fiskal Daerah, Mekeng: Percepat Penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, M.H., memaparkan upaya percepatan penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah dalam Sarasehan Nasional ke-VII di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026)/MPR RI

Palembang, Generasi.co — Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI bersama sejumlah pemangku kepentingan strategis terus mendesak percepatan pembentukan Undang-Undang Obligasi Daerah. Regulasi ini dinilai krusial sebagai instrumen pembiayaan alternatif demi mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus melepaskan ketergantungan pemerintah daerah dari suntikan dana pemerintah pusat.

Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menegaskan bahwa proses penyusunan Naskah Akademis UU Obligasi Daerah saat ini terus dikebut dengan menghimpun berbagai masukan dari daerah. Dalam Sarasehan Nasional ke-VII di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/5/2026), Mekeng menyebut perwujudan payung hukum ini harus menjadi prioritas utama untuk memperkuat kemandirian fiskal.

“Proses pembuatan Naskah Akademis sudah berjalan dan akan terus kami percepat. Kendala pasti ada, tetapi yang terpenting adalah undang-undangnya terlebih dahulu dapat diwujudkan. Nantinya perlu ada satu atau dua daerah sebagai pilot project penerbitan obligasi daerah agar daerah lain dapat belajar dari pengalaman tersebut,” urai Mekeng di hadapan para peserta sarasehan.

Ia menegaskan bahwa daerah harus mulai berani membangun dengan inisiatif sendiri melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan semata-mata mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Khusus untuk wilayah seperti Sumatera Selatan yang memiliki potensi ekonomi raksasa, instrumen ini dapat diarahkan untuk membiayai proyek-proyek yang terukur.

“Obligasi daerah harus spesifik untuk proyek-proyek produktif seperti pelabuhan, rumah sakit, water management, waste management, atau infrastruktur lain yang memiliki feasibility study jelas dan mampu menghasilkan pendapatan untuk mengembalikan obligasi tersebut,” tegasnya. Ia juga mendorong agar mekanisme penerbitan kelak diatur dalam sistem satu pintu demi memangkas kerumitan birokrasi.

Dukungan Penuh Regulator dan Sektor Perbankan

Desakan lahirnya payung hukum ini mendapat dukungan penuh dari otoritas terkait. Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Nasrun, menyatakan komitmen lembaganya untuk mengawal hasil sarasehan agar obligasi daerah dapat segera dikukuhkan melalui undang-undang.

Sejalan dengan itu, Kepala Departemen Penilaian Emiten Otoritas Jasa Keuangan (OJK), I Made Bagus Tirthayatra, menilai kondisi fiskal saat ini merupakan momentum paling tepat untuk merealisasikan instrumen tersebut.

“Salah satu tantangan utama selama ini adalah menyatukan visi antarstakeholder, baik DPRD maupun pemerintah daerah. Namun dengan kondisi fiskal saat ini, semua pihak mulai menyadari pentingnya alternatif pembiayaan daerah. Aturannya pada dasarnya sudah tersedia dan momentum ini perlu dimanfaatkan bersama,” jelas perwakilan OJK tersebut.

Dari kacamata akademisi, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Sriwijaya, Prof. Didik Susetyo, mengingatkan bahwa instrumen pembiayaan ini sangat potensial dan pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal mumpuni harus segera bersiap mengembangkannya.

Sementara itu, sektor perbankan turut menyambut positif dan menyatakan kesiapannya menjadi penyerap utama. Direktur Keuangan dan Treasury Bank NTT, Heru Helbianto, memastikan industri perbankan siap mendukung penuh.

“Kami dari industri perbankan sangat antusias terhadap lahirnya obligasi pemerintah daerah. Ini akan menjadi diversifikasi portofolio yang aman, likuid, dan menarik bagi investor seperti perbankan, asuransi, maupun dana pensiun,” ungkap Heru seraya mengusulkan pembentukan satuan tugas khusus untuk mengawal perizinannya.

Sebagai garda pengawasan, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, turut menegaskan komitmen institusinya dalam mengawal penguatan regulasi ini demi memastikan tata kelola dan mekanisme pengawasan dana obligasi berjalan akuntabel serta transparan.