Kasus Uang Palsu 340 Ribu Dolar Singapura, Pengacara Steven Soroti Asal Uang

Duit Sitaan Judol/Antara News

Generasi.co, Jakarta – Kuasa hukum Steven meminta penyidik Polres Tangerang Selatan menelusuri asal 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura yang diduga palsu, bukan hanya memeriksa pihak yang terakhir menguasai uang tersebut.

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, mengatakan penyidik perlu mengungkap pihak yang pertama kali menyerahkan uang serta bagaimana uang tersebut beredar hingga berada di tangan Steven.

“Jangan hanya melihat siapa yang terakhir memegang uang, tapi harus dilihat dari awal, siapa yang memberikan, dari mana uang itu berasal, dan apa yang diketahui oleh orang yang menerimanya,” ujar Yosia di Jakarta, Kamis.

Menurut Yosia, penelusuran asal uang penting untuk membangun konstruksi perkara secara utuh. Terlebih, uang senilai 340.000 dolar Singapura tersebut disebut telah dinyatakan tidak asli oleh otoritas Singapura.

Steven saat ini ditahan di Singapura terkait dugaan perkara pemalsuan dan peredaran uang tersebut. Yosia mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk membantu menelusuri mata rantai peredaran uang.

Bukti tersebut antara lain dokumen dari otoritas Singapura mengenai uang yang diamankan, data 34 lembar uang beserta nomor serinya, bukti komunikasi, serta rekaman video yang disebut berkaitan dengan proses penyerahan uang.

Yosia mengatakan bukti itu dapat digunakan untuk mencocokkan keterangan para pihak dan mengetahui asal uang sebelum berada di tangan Steven.

Kuasa hukum lainnya, Arizona Sitepu, mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, perkara tersebut bermula ketika Steven menerima satu lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN.

Steven kemudian membawa uang tersebut ke Singapura untuk mencoba menukarkannya. Setelah itu, Steven kembali menerima uang pecahan serupa hingga jumlahnya mencapai 34 lembar atau senilai 340.000 dolar Singapura.

Arizona mengatakan terdapat rekaman video penyerahan uang tersebut. Pihak yang menyerahkan uang juga disebut menyatakan bahwa uang itu merupakan miliknya dan bersedia bertanggung jawab jika kemudian diketahui bermasalah.

Sebagian uang tersebut kemudian dibawa ke Singapura hingga berujung pada pemeriksaan oleh otoritas setempat.

“Yang paling penting sekarang adalah sumber uangnya. Siapa yang pertama memberikan, dari mana diperoleh, dan bagaimana uang itu bisa berjumlah 34 lembar,” kata Arizona.

Perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan mata uang tersebut masih ditangani Polres Tangerang Selatan dan berada pada tahap penyelidikan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo sebelumnya mengatakan penyidik telah memeriksa enam saksi. Polisi masih mendalami keterangan saksi lainnya dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperoleh informasi resmi dari Kepolisian Singapura mengenai Steven.

“Selanjutnya kami masih mendalami saksi-saksi terkait lainnya dan menunggu surat balasan dari Kepolisian Singapura,” kata Boy.

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.