Jakarta – Sutrimo awalnya dikenal sebagai tukang bangunan sebelum kemudian dipercaya bekerja di kediaman mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.
Pengacara keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan hubungan kerja tersebut bermula ketika Sutrimo dipercaya mengerjakan proyek pembangunan rumah Febrie beberapa tahun lalu.
Kinerja dan keahlian Sutrimo membuat Febrie kemudian mempercayainya untuk menangani berbagai keperluan di kediaman tersebut. Seiring waktu, peran Sutrimo tidak lagi sebatas mengerjakan pekerjaan bangunan.
Menurut Aan, Sutrimo dipercaya mengurus sejumlah kebutuhan rumah, mulai dari perbaikan kerusakan hingga pembayaran listrik.
“Pokoknya tahunya ikut Pak Febrie, gitu kan, Pak Febrie jaksa,” kata Aan.
Sutrimo merupakan warga Banyumas, Jawa Tengah. Pria yang disebut berstatus duda tanpa anak itu sempat kembali ke kampung halamannya selama sekitar dua tahun ketika pandemi Covid-19.
Setelah itu, Sutrimo kembali dipanggil untuk bekerja. Namun, menurut Aan, keluarga Sutrimo tidak pernah berkomunikasi ataupun dipertemukan secara langsung dengan Febrie meski mengetahui almarhum bekerja untuk mantan Jampidsus tersebut.
Status Sutrimo Diperdebatkan
Posisi Sutrimo di kediaman Febrie kemudian menjadi salah satu informasi yang berbeda antara pihak keluarga dan kuasa hukum Febrie.
Aan menyebut Sutrimo sebagai orang yang dipercaya mengurus berbagai kebutuhan di rumah Febrie. Namun, kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, membantah Sutrimo merupakan kepala rumah tangga.
“Pak Sutrimo itu, almarhum itu bukan kepala rumah tangga. Tugasnya juga hanya menjaga rumah kosong dan bersih-bersih di halaman. Dan yang bersangkutan juga kerja tidak terus-menerus, ya,” ujar Firman.
Perbedaan keterangan tersebut muncul setelah Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan Klinik Kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.
Keluarga menilai kematian Sutrimo tidak wajar dan kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan dari keluarga disampaikan ke Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026. Laporan terkait juga dilayangkan organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) ke Bareskrim Polri.
Kematian Sutrimo Naik ke Penyidikan
Polda Metro Jaya kini menangani perkara tersebut setelah menerima pelimpahan laporan dari Polresta Banyumas dan Bareskrim Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik telah meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan,” kata Iman, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana,” ujarnya.
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka. Penyidik masih berfokus mengungkap penyebab kematian Sutrimo dan mengumpulkan fakta hukum dalam perkara tersebut.
Sebanyak 24 saksi telah diperiksa dalam proses penanganan kasus.
Ekshumasi untuk Ungkap Penyebab Kematian
Polda Metro Jaya juga menjadwalkan ekshumasi atau pembongkaran makam Sutrimo di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
Ekshumasi dilakukan untuk membantu penyidik memastikan penyebab kematian melalui pemeriksaan forensik.
“Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” kata Iman.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap apakah kematian Sutrimo berkaitan dengan tindak pidana atau tidak.
Polisi masih mendalami seluruh informasi dan barang bukti yang berkaitan dengan kematian Sutrimo sebelum menarik kesimpulan mengenai penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kematiannya.










