Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menolak Surat Edaran (SE) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur penghentian sementara program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan BGN serta perjanjian kerja sama antara mitra dan BGN.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” kata Alven dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
“Dan bertentangan dengan PKS antara mitra dan BGN,” lanjutnya.
Penolakan terhadap SE BGN Nomor 12 Tahun 2026 menjadi salah satu dari delapan poin aspirasi yang disampaikan GAPEMBI terkait pelaksanaan program MBG.
Selain menolak penghentian program selama masa libur sekolah, GAPEMBI menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut. Organisasi itu juga menyatakan kesiapan menjadi pelaksana dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berstandar tinggi serta berkomitmen mendukung efisiensi anggaran program.
GAPEMBI juga mendesak pemerintah mengkaji ulang kebijakan moratorium pembangunan SPPG baru karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap mitra, relawan, UMKM, dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, mereka menuntut adanya jaminan jangka panjang bagi mitra dan yayasan pelaksana MBG, penguatan kelembagaan serta sumber daya manusia yang sesuai dengan kapasitas dan kompetensi.
Alven juga meminta BGN memperkuat pola kolaborasi dengan mitra SPPG. Menurutnya, sejumlah keputusan strategis selama ini diambil tanpa melibatkan mitra yang menjalankan program di lapangan.
“Dan menegaskan komitmen tegak lurus untuk mengawal keberlanjutan program super prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Alven mengungkapkan sejumlah dampak yang muncul akibat penghentian program MBG selama libur sekolah. Salah satunya menyangkut nasib relawan yang tidak dapat bekerja dan kehilangan penghasilan selama kegiatan dapur dihentikan.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” kata Alven.
Ia juga menyoroti persoalan insentif bagi mitra SPPG selama masa penghentian program. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi membebani mitra yang tetap harus menanggung berbagai biaya operasional.
Alven mengibaratkan posisi SPPG seperti rumah yang disewa pemerintah, tetapi pembayaran sewanya dihentikan secara sepihak selama masa libur sekolah.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujarnya.
“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan BGN menghentikan sementara penyaluran MBG selama masa libur sekolah.
Menurut Qodari, penghentian sementara dilakukan untuk memberikan ruang bagi BGN melakukan evaluasi dan penataan terhadap SPPG di seluruh Indonesia.
“Kebetulan memang sekolah kita ini kan sedang memasuki masa libur, dan salah satu kebijakan yang sudah diambil oleh pimpinan BGN adalah menghentikan atau menyetop dulu kegiatan dapur-dapur untuk menyuplai MBG selama masa libur,” ujar Qodari, Rabu (17/6/2026).
Ia mengatakan masa libur yang cukup panjang akan dimanfaatkan untuk mengevaluasi kualitas dapur MBG, kondisi fasilitas, proses memasak, standar kebersihan dan kesehatan, hingga kualitas pangan yang disalurkan.
BGN juga berencana mengelompokkan SPPG berdasarkan tingkat kualitasnya. SPPG dengan performa lebih baik disebut akan memperoleh insentif yang lebih besar.
Selain itu, BGN akan memberlakukan moratorium pembangunan SPPG baru dan melakukan penghitungan ulang skema insentif bagi dapur MBG yang telah beroperasi.










