Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 masih menjadi salah satu bantuan yang paling dinantikan para pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli dan menekan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ketidakpastian ekonomi nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama program BSU adalah untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu dunia usaha tetap bertahan.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujarnya pada September lalu, dikutip dari Antaranews.
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan BSU Tahap I pada Juni–Juli 2025. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa program BSU akan dilanjutkan pada semester kedua tahun 2025. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai BSU Tahap II.
Menaker Yassierli menegaskan bahwa pemerintah masih menunggu arahan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait kelanjutan program tersebut.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni–Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya pada Senin, 13 Oktober 2025.
Jadwal Pencairan BSU November 2025
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan BSU Tahap II. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja untuk selalu memantau perkembangan terbaru melalui laman resmi, aplikasi JMO, maupun kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU 2025
Mengacu pada situs resmi Kemnaker, berikut syarat lengkap bagi calon penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki gaji/upah di bawah batas tertentu yang ditentukan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, pada periode yang sama.
- Menerima gaji/upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Cara Cek Status Penerima BSU
1. Melalui Situs Kemnaker
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan data diri: NIK KTP, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
- Klik tombol “Cek Status” untuk melihat hasil verifikasi.
- Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan menampilkan notifikasi, dan dana dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, Mandiri, BNI, BTN), Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store atau App Store.
- Daftar akun dan login menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Di halaman utama, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
- Sistem akan menampilkan status penerimaan BSU, termasuk tahapan penyaluran dan informasi rekening tujuan.
- Jika tidak memenuhi kriteria, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Pemerintah Imbau Pekerja Tetap Pantau Informasi Resmi
Hingga kini, pemerintah menegaskan bahwa belum ada keputusan baru terkait pencairan BSU Tahap II. Oleh karena itu, para pekerja diminta untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi.
Seluruh informasi valid mengenai pencairan, syarat, dan daftar penerima BSU 2025 hanya akan diumumkan melalui:
- Laman resmi Kemnaker (kemnaker.go.id)
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (bpjsketenagakerjaan.go.id)
Kesimpulan
Program BSU Rp600.000 masih menjadi harapan bagi jutaan pekerja bergaji rendah di Indonesia. Meski tahap II belum mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo, pemerintah memastikan akan terus mengevaluasi efektivitas dan dampak ekonomi dari penyaluran tahap pertama.
Sambil menunggu keputusan resmi, pekerja disarankan untuk terus memantau pengumuman dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, serta memastikan data kepesertaan BPJS aktif dan sesuai agar tidak terlewat bila bantuan kembali disalurkan.










