Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini didasarkan pada temuan dugaan pelanggaran regulasi di bidang kesehatan serta undang-undang perlindungan konsumen.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) alias Samira Farahnaz dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024 lalu.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa gelar perkara telah dilakukan dan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status terlapor.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1).
Meski telah memastikan status tersangka, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi maupun peran spesifik Richard Lee dalam dugaan tindak pidana tersebut. Fokus penyidik saat ini adalah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penyidik sebenarnya telah melayangkan panggilan perdana pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak hadir dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Reonald.
Saling Lapor dengan ‘Dokter Detektif’
Kasus ini merupakan babak baru dari perseteruan antara Richard Lee dan Samira Farahnaz. Sebelumnya, Richard Lee lebih dulu melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan balik tersebut, polisi juga telah menetapkan Doktif sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, polisi memutuskan tidak menahan Doktif karena ancaman hukuman dalam pasal UU ITE yang disangkakan berada di bawah lima tahun.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.
Polisi kini tengah mengupayakan langkah restorative justice. Kedua belah pihak dijadwalkan untuk menjalani mediasi hari ini, Selasa (6/1/2026).
“Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak,” pungkas Dwi.










