Buka Sarasehan di Maumere, Golkar Dorong NTT Terbitkan Obligasi Daerah untuk Bangun RS hingga Pelabuhan

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI Melchias Markus Mekeng/Ist.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendorong penerbitan Obligasi Daerah sebagai solusi alternatif pembiayaan pembangunan di daerah. Hal ini dinilai krusial di tengah perubahan kebijakan transfer keuangan dari pusat serta kebutuhan daerah untuk lebih mandiri.

Gagasan tersebut disampaikan Mekeng saat membuka Sarasehan Nasional Ke-VI bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (12/2).

“Sekarang saya melihat ini sebagai blessing in disguise. Masyarakat di berbagai daerah mulai bertanya, kenapa anggaran daerah meningkat tetapi rakyat belum juga sejahtera,” ujar Mekeng di hadapan peserta sarasehan.

Kritik Kenaikan APBD Tanpa Kesejahteraan

Mekeng mencontohkan kondisi di Kabupaten Sikka. Ia membandingkan saat pertama kali dirinya menjadi anggota DPR, APBD Sikka hanya berkisar Rp400 miliar. Kini, angka tersebut melonjak hingga Rp1,2 triliun. Namun, ia menilai lonjakan anggaran tersebut belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat.

“Pertanyaannya, ke mana uang yang disetor rakyat melalui pajak? Apakah hanya dinikmati segelintir orang?” kritiknya.

Lebih lanjut, Ketua Badan Penganggaran MPR RI ini menyoroti dampak Omnibus Law Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Menurutnya, ada potensi penurunan persentase transfer ke daerah yang semula dipatok 26 persen dari penerimaan negara.

Kondisi ini, kata Mekeng, harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk mencari sumber pendanaan kreatif di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), salah satunya melalui obligasi daerah untuk membiayai proyek produktif seperti rumah sakit, pasar induk, hingga pelabuhan.

Siapkan Payung Hukum

Mekeng menegaskan, FPG MPR RI berkomitmen menyusun naskah akademik lengkap agar regulasi obligasi daerah dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menurutnya, tanpa Undang-Undang yang kuat, instrumen ini tidak akan dilirik investor.

“Tanpa undang-undang, tidak akan ada investor yang mau menanamkan uangnya di obligasi daerah. Risiko terlalu besar. Kita belajar dari UU Surat Utang Negara (SUN) tahun 2002. Sebelum ada UU, SUN tidak laku. Setelah ada UU, langsung laku,” jelasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan para kepala daerah bahwa penerbitan obligasi harus melalui saringan ketat, mulai dari audit BPK, persetujuan Kemendagri, Kemenkeu, hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dukungan Gubernur NTT

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai obligasi daerah bukan lagi sekadar keinginan, melainkan kebutuhan mendesak bagi NTT untuk mengurangi ketergantungan pada pusat.

“Dengan pola obligasi daerah, energi dari dalam NTT sendiri, termasuk diaspora dan siapa saja yang mencintai NTT, bisa terlibat membangun daerah ini,” kata Melki.

Ia optimistis, jika dikelola dengan transparan, obligasi daerah bisa menjadi jawaban untuk membiayai sektor-sektor prospektif di provinsi kepulauan tersebut.

Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua FPG MPR RI Andi Achmad Dara, jajaran Forkopimda NTT, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan, BPK RI, dan akademisi.