DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Revisi ini membawa sejumlah perubahan strategis, mulai dari penguatan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengaturan aset kripto, hingga pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah RUU P2SK dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco yang dijawab serempak “setuju” oleh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan laporan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) bersama pemerintah.
Menurut Hekal, revisi UU P2SK memuat 15 perubahan utama yang ditujukan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan industri jasa keuangan.
Salah satu perubahan penting adalah penguatan status Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai badan hukum dan lembaga negara yang independen. Di saat yang sama, kewenangan OJK diperluas untuk mengatur dan mengawasi sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, bursa mineral dan komoditas strategis, serta pengelolaan dana publik lainnya.
Revisi juga memperkuat peran Bank Indonesia dalam mendukung pertumbuhan sektor riil dan menyempurnakan tata kelola serta akuntabilitas pengelolaan anggaran bank sentral.
Di sektor perbankan, aturan baru mencakup perluasan kegiatan usaha bank umum dan bank syariah, penanganan piutang macet UMKM, serta penguatan konsolidasi industri perbankan melalui penyusunan peta jalan konsolidasi bank.
Sementara itu, sektor pasar modal mendapat penguatan melalui kebijakan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang ditujukan untuk meningkatkan tata kelola, kepercayaan investor, dan partisipasi pemangku kepentingan.
Pemerintah dan DPR juga memasukkan pengaturan yang lebih komprehensif terkait aset kripto guna meningkatkan daya saing industri tersebut dan memperbesar kontribusinya terhadap perekonomian nasional.
Selain itu, revisi UU P2SK mengatur transfer margin dalam transaksi pasar keuangan, penyempurnaan program penjamin polis, serta perlindungan yang lebih optimal bagi korban kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan tunggal.
Dalam aspek penegakan hukum, regulasi baru ini menyempurnakan mekanisme penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mengatur penerapan keadilan restoratif yang diselaraskan dengan ketentuan KUHAP.
UU tersebut juga mengamanatkan pembentukan dan penguatan satuan tugas untuk mencegah dan menangani kegiatan usaha keuangan ilegal, pelanggaran perlindungan konsumen, hingga penyalahgunaan teknologi keuangan yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Poin strategis lainnya adalah pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis serta pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Dalam laporannya, Hekal menyebut pembahasan revisi dilakukan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah, terdiri dari 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.
“Semoga RUU P2SK dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera,” kata Hekal.










