Gelar Rapat di PBB, Menlu Sugiono Kecam Keras Pendudukan Israel di Tepi Barat

Menteri Luar Negeri RI Sugiono/BPK

Menteri Luar Negeri RI Sugiono melontarkan kecaman keras terhadap tindakan pendudukan Israel di wilayah Tepi Barat, Palestina. Langkah sepihak tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional yang berpotensi mematikan harapan solusi damai jangka panjang.

Sikap tegas ini disampaikan Sugiono saat berpidato dalam rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) yang membahas situasi Timur Tengah dan isu Palestina di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (18/2) waktu setempat.

“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” tegas Sugiono di hadapan para perwakilan negara anggota.

Sugiono memaparkan bahwa okupasi Israel di Tepi Barat secara terang-terangan menabrak berbagai ketetapan DK PBB, terutama Resolusi 2334. Resolusi tersebut secara gamblang menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah yang didudukinya sejak 1967 adalah ilegal dan menjadi hambatan utama bagi terwujudnya Solusi Dua Negara (Two-State Solution).

Manuver Pendaftaran Tanah di Area C

Kecaman keras dari delegasi Indonesia ini secara khusus merespons kebijakan terbaru otoritas Israel yang menyetujui pendaftaran lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya di Area C, untuk diklaim sebagai properti negara.

Kebijakan ini memantik reaksi keras dari dunia internasional lantaran membuka celah penyitaan paksa atas lahan milik warga sipil Palestina yang kesulitan membuktikan dokumen kepemilikan administratifnya secara formal. Menurut Sugiono, manuver tersebut berisiko memicu aneksasi secara de facto sekaligus mempersempit ruang diplomasi.

“Dalam hal ini, mereka (Israel) secara sistematis mengerdilkan ruang untuk perdamaian,” ungkapnya.

Bukan Sekadar Prosedur Teknis

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa status historis maupun hukum wilayah Palestina tidak bisa diubah begitu saja melalui tindakan sepihak, apalagi oleh entitas yang tidak memiliki kedaulatan sah atas wilayah tersebut.

“Aksi pendaftaran tanah tersebut bukanlah prosedur teknis biasa. Tindakan itu menciptakan realitas hukum dan administratif baru di lapangan serta memperkuat kontrol atas wilayah yang diduduki,” pungkas Sugiono.

Pernyataan bernada keras ini kembali mengukuhkan komitmen tak tergoyahkan pemerintah Indonesia dalam mendukung kemerdekaan mutlak Palestina dan penyelesaian konflik yang berpijak pada hukum internasional.