Kupas Tuntas 22 Poin Kesepakatan Dagang RI-AS: Dari Ekspor 0 Persen, Impor Pangan, hingga Nasib UMKM

Presiden RI Prabowo Subianto /IG

Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian dagang bersejarah yang diharapkan membawa babak baru dalam hubungan ekonomi kedua negara. Kesepakatan ini diteken langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump pada Kamis (19/2/2026) pagi waktu setempat, di sela-sela pertemuan bilateral.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kesepakatan tarif dagang ini tertuang secara resmi dalam dokumen bertajuk Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance.

“Ini telah ditandatangani secara bersama baik Presiden Prabowo dan Donald Trump,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Senin (23/2/2026).

Melalui perjanjian ini, kedua negara sepakat membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade / Council of Trade). Lembaga ini akan bertugas sebagai penengah untuk membahas dan menyelesaikan berbagai persoalan investasi serta perdagangan, termasuk menengahi fluktuasi neraca perdagangan yang dianggap mengganggu kedua belah pihak.

Pembebasan Tarif untuk Ribuan Produk

Keuntungan utama dari kesepakatan ini adalah pembebasan tarif (0%) bagi 1.819 pos tarif produk Indonesia yang sebelumnya terbebani tarif resiprokal 19% dan 32%.

Produk-produk unggulan Indonesia yang kini menikmati tarif 0% di pasar AS antara lain:

  • Minyak kelapa sawit (CPO)
  • Kopi dan kakao
  • Karet
  • Komponen elektronik dan semikonduktor
  • Komponen pesawat terbang

Khusus untuk industri tekstil dan pakaian jadi (apparel), AS memberikan tarif 0% melalui mekanisme Tariff Rate Quota (TRQ). Kebijakan ini dinilai akan menyelamatkan dan memberi manfaat langsung bagi 4 juta pekerja sektor padat karya, atau berdampak pada 20 juta jiwa jika dihitung beserta anggota keluarga mereka.

Sebagai timbal balik (resiprokal), Indonesia juga membebaskan tarif (0%) untuk sejumlah komoditas AS, seperti gandum dan kacang kedelai.

“Sehingga masyarakat Indonesia membayar 0% untuk barang yang diproduksi dari soybean ataupun wheat, dalam hal ini mi ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya untuk bahan baku impor,” tegas Airlangga.

Penjelasan Lengkap Kemenko Perekonomian (22 Poin Tanya Jawab)

Untuk meluruskan berbagai isu dan merinci isi perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART), berikut adalah penjelasan lengkap dan utuh dari Kemenko Perekonomian:

Latar Belakang & Pemberlakuan

1. Apa yang mendasari Pemerintah RI berunding dan menyepakati Tarif Resiprokal dengan AS?

Pada 2 April 2025, AS secara sepihak menetapkan Tarif Resiprokal 32% kepada negara penyumbang defisit dagang AS, termasuk Indonesia (defisit AS dari RI mencapai US$ 19,3 miliar pada 2024). Pemerintah memilih diplomasi ketimbang retaliasi untuk menyelamatkan 4-5 juta pekerja padat karya. Hasilnya, tarif turun menjadi 19% pada 15 Juli 2025, dan puncaknya pada 19 Februari 2026, ditandatangani pengecualian tarif (0%) untuk produk unggulan RI (sawit, kakao, kopi, karet, tekstil).

2. Kapan ART ini akan berlaku?

Berlaku 90 hari setelah kedua negara memberikan keterangan tertulis bahwa prosedur hukum internal (konsultasi lembaga dan ratifikasi) telah rampung.

3. Apakah ART dapat dievaluasi atau diamandemen?

Ya, dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu dengan permohonan dan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.

Manfaat bagi Indonesia

4. Selain penurunan tarif, apa manfaat ART bagi Indonesia?

  • Daya saing ekspor: Tarif 0% untuk produk unggulan (sawit, kopi, kakao, dll). Total 1.819 produk (1.695 industri, 124 pertanian) dikecualikan dari tarif. Tekstil mendapat kuota tarif 0% (TRQ).
  • Kemudahan investasi: Masuknya investasi teknologi tinggi (ICT, alkes, farmasi) melalui deregulasi dan penyesuaian TKDN.
  • Keamanan ekosistem bisnis: Penerapan Strategic Trade Management menjamin barang teknologi tinggi tidak disalahgunakan.
  • Ketahanan pangan: Kemudahan perizinan impor bahan baku pertanian asal AS untuk kelancaran produksi industri nasional.
  • Pelonggaran kepemilikan asing: Khususnya untuk perusahaan AS di sektor tertentu (divestasi tambang dan sektor keuangan).

Komitmen Indonesia terhadap AS

5. Apa komitmen pembukaan akses pasar RI untuk AS?

Indonesia membuka akses pasar tarif 0% untuk 99% produk asal AS saat perjanjian berlaku (Entry Into Force). RI juga berkomitmen menghapus Hambatan Non-Tarif (terkait perizinan impor, TKDN, pengakuan standar AS, dan sertifikasi halal).

6. Apa saja produk AS yang akan dibeli Indonesia?

Untuk menyeimbangkan perdagangan dan memenuhi kebutuhan energi/industri, RI setuju membeli:

  • Batu bara metalurgi, LPG, minyak mentah, dan bensin olahan.
  • Pesawat terbang, komponen, dan jasa penerbangan.
  • Produk pertanian AS sebagai bahan baku industri makanan, minuman, dan tekstil.

Isu Impor Produk Pertanian & Lainnya

7. Mengapa Pemerintah setuju impor 1.000 ton beras dari AS?

Alokasi ini untuk klasifikasi beras khusus dan realisasinya tergantung permintaan domestik. Volume 1.000 ton sangat tidak signifikan (hanya 0,00003% dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton pada 2025). RI tidak pernah mengimpor beras dari AS dalam 5 tahun terakhir.

8. Apakah impor ayam AS akan mengganggu peternak lokal?

Impor unggas hidup hanya untuk Grand Parent Stock (GPS) sebanyak 580.000 ekor, karena RI belum punya fasilitas pembibitan GPS. Impor bagian ayam utuh tidak dilarang asal memenuhi syarat teknis kesehatan. Impor mechanically deboned meat (MDM) sekitar 120.000-150.000 ton/tahun khusus untuk bahan baku sosis/nugget. Pemerintah tetap memprioritaskan peternak dalam negeri dan keseimbangan pasokan.

9. Apakah impor jagung AS diwajibkan setiap tahun dan mengganggu produksi RI?

Impor jagung asal AS diperuntukkan khusus bagi bahan baku industri Makanan & Minuman (MaMin) dengan spesifikasi tertentu, sebanyak 1,4 juta ton pada 2025. Ini krusial karena industri MaMin menyumbang 7,13% PDB, 21% ekspor non-migas, dan menyerap 6,7 juta pekerja.

10. Apa alasan mengizinkan impor minuman alkohol (minol) AS?

Nilai impor minol AS hanya sekitar US$ 86,1 juta (7% dari total impor minol RI yang mencapai US$ 1,23 miliar). Ini untuk mendukung pariwisata dan destinasi internasional. Impor ini tetap tunduk pada perizinan BPOM. Di saat yang sama, RI mempromosikan bir dan wine lokal untuk ekspor.

11. Benarkah RI mengizinkan impor pakaian bekas (thrifting) dari AS?

Tidak benar. Yang diimpor adalah shredded worn clothing (SWC) atau pakaian yang sudah dihancurkan menjadi kain perca. Ini murni untuk bahan baku industri benang daur ulang, bukan pakaian utuh untuk thrifting di pasar ritel.

Antisipasi Impor, Data, & Regulasi Non-Tarif

12. Bagaimana jika produk impor AS membanjiri pasar domestik?

Pemerintah RI dan AS memiliki forum Council on Trade and Investment untuk memantau implementasi. Jika terjadi lonjakan impor yang merusak stabilitas pasar, hal ini akan dibahas dan diselesaikan dalam forum tersebut.

13. Bagaimana perlindungan data pribadi penduduk Indonesia dari AS?

Transfer data tunduk penuh pada UU Perlindungan Data Pribadi domestik. Data yang dimaksud adalah untuk operasional bisnis (e-commerce, cloud, finansial). Tidak ada penyerahan kedaulatan data. Ini justru memperkuat posisi RI sebagai pusat (hub) ekonomi digital, menarik investasi data center dan cloud dengan tata kelola yang aman.

14. Apakah sertifikasi halal dikecualikan untuk produk AS?

Tidak. Sertifikasi halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman. Jika non-halal, wajib diberi label keterangan. Kosmetik dan alkes tetap mengikuti standar keamanan (good manufacturing practice). RI dan AS sudah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), sehingga label dari Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS diakui keabsahannya di RI.

15. Apakah pembebasan tarif 0% untuk 99% produk AS akan mematikan UMKM lokal?

Sebagian besar produk yang mendapat tarif 0% adalah barang input, bahan baku, dan barang modal bermutu tinggi yang justru dibutuhkan UMKM untuk memproduksi barang kompetitif. Jika terancam, Pemerintah tetap bisa menerapkan Bea Masuk Tambahan (Safeguard, Anti-dumping, Anti-subsidi) sesuai aturan WTO.

16. Apakah Alkes dan Farmasi AS lolos tanpa uji BPOM?

RI mengakui izin edar dari U.S. Food and Drug Administration (FDA) yang standarnya sangat ketat secara global. Ini dilakukan agar tidak ada duplikasi pengujian dari awal. Namun, produk tersebut tetap wajib melalui proses administrasi perizinan dan diawasi penuh oleh BPOM.

17. Apakah perusahaan AS dibebaskan dari kewajiban TKDN?

Kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tetap berlaku untuk proyek atau pengadaan/belanja pemerintah. Namun, untuk barang yang dijual komersial secara umum di pasar ritel, memang pada prinsipnya tidak dipersyaratkan TKDN. Hal ini tidak mengubah persaingan ritel secara luas.

18. Apakah perusahaan AS bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?

Tidak. Pemerintah tetap mengenakan PPN terhadap kegiatan perusahaan AS, namun sifatnya tidak diskriminatif (diberlakukan setara dengan negara lain).

19. Apakah RI akan mengekspor mineral kritis mentah ke AS?

Tidak. Kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor bahan mentah tetap berlaku penuh. Perjanjian ini justru mendorong perusahaan AS membangun pabrik pengolahan/penambangan di Indonesia. Mineral hanya bisa diekspor setelah diproses di dalam negeri.

20. Apakah Platform Digital (PPD) AS tidak wajib bekerja sama dengan pers lokal?

RI menyetujui PPD tidak diwajibkan bekerja sama melalui “lisensi berbayar” secara kaku. Namun, kerja sama sukarela (voluntary agreement) tetap sangat dimungkinkan. Saat ini, pemerintah juga tengah mempertimbangkan pengenaan Pajak Digital (Digital Service Tax / PPN PMSE) sebesar 2-7% yang dananya akan dikelola untuk Dana Pengembangan Literasi Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas di Tanah Air.

Kesepakatan Komersial & Isu Lainnya

21. Apa saja nilai kesepakatan komersial dalam ART?

Untuk memastikan suplai esensial RI dari AS, disepakati pembelian:

  • Produk energi (LPG, minyak mentah, bensin): US$ 15 miliar
  • Pesawat terbang komersial & komponen: US$ 13,5 miliar
  • Produk pertanian (kapas, kedelai, gandum, jagung): US$ 4,5 miliar

22. Apakah ART membahas masalah keamanan dan Laut China Selatan?

Tidak. Perjanjian ini murni hanya membahas ekonomi (perdagangan dan investasi). Segala hal terkait pertahanan, keamanan nasional (national-security), dan keamanan perbatasan (border-security) secara tegas dikeluarkan dari pembahasan ART.