Kortas Tipidkor Polri Ungkap Alasan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah/Kejaksaan RI

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menegaskan pelimpahan perkara mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan bagian dari koordinasi antarlembaga penegak hukum.

Penegasan tersebut disampaikan Kortas Tipidkor dalam sidang praperadilan yang diajukan Febrie di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Menurut pihak termohon, koordinasi antara Polri, Kejagung, dan KPK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam proses tersebut, Kapolri menerbitkan surat Nomor B/1065/VII/Res.3.3/2026/Kortastipikor tertanggal 11 Juli 2026 tentang pelimpahan perkara tindak pidana korupsi. Kortas Tipidkor menegaskan pelimpahan itu tidak menghapus atau membatalkan tindakan penyidikan yang sebelumnya telah dilakukan.

“Oleh karena itu, demi kepentingan efektivitas penegakan hukum, kepastian hukum, menghindari duplikasi penanganan perkara, serta menjamin kesinambungan proses pembuktian, selanjutnya dilakukan koordinasi antar institusi dengan kewenangan masing-masing,” kata perwakilan termohon dalam persidangan.

Kortas Tipidkor menyatakan pelimpahan perkara kepada Kejagung juga tidak dilakukan tanpa dasar hukum. Pelimpahan tersebut, menurut termohon, merupakan kelanjutan penanganan perkara dalam kerangka koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, pelimpahan penanganan perkara dari para termohon kepada turut termohon bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum, melainkan merupakan tindakan koordinatif aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dalam permohonan praperadilannya, Febrie meminta hakim memerintahkan Kejagung menghentikan seluruh proses penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Muhammad Farizi, dalam sidang perdana.

Kuasa hukum Febrie juga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.

Surat tersebut menjadi dasar penyidikan yang kemudian diikuti sejumlah upaya paksa terhadap Febrie. Tim kuasa hukum selanjutnya meminta hakim menyatakan tidak sah penetapan Febrie sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

Permohonan praperadilan itu juga mencakup tindakan pencegahan Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari.