Praperadilan Febrie, Kortas Tipikor Bantah Wajib Periksa Calon Tersangka

Penampakan Febrie Adriansyah Berseragam Tahanan Saat Digiring ke Kejagung/X

Generasi.co, Jakarta – Kortas Tipikor Polri meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Kortas Tipikor menilai penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan karena didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Perwakilan Kortas Tipikor menyatakan Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menetapkan parameter penetapan tersangka berdasarkan dugaan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang didukung minimal dua alat bukti.

“Dengan demikian, norma Pasal 90 ayat 1 KUHAP telah menentukan secara tegas parameter hukum penetapan tersangka yaitu adanya dugaan keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana yang didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah,” kata perwakilan Kortas Tipikor dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu, 19 Agustus 2026.

Kortas Tipikor juga membantah dalil Febrie yang mempermasalahkan tidak adanya pemeriksaan terhadap dirinya sebagai calon tersangka. Menurut Kortas Tipikor, KUHAP tidak mensyaratkan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam status tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Ketentuan tersebut tidak mensyaratkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan seseorang terlebih dahulu dalam kapasitas sebagai calon tersangka sebagai syarat sah penetapan tersangka,” ujarnya.

Menurut Kortas Tipikor, penetapan Febrie dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan bukti, pemeriksaan surat dan dokumen, penggeledahan, penyitaan, serta penelusuran transaksi dan aliran dana.

“Berdasarkan keseluruhan hasil penyidikan tersebut, para termohon telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang saling bersesuaian dan mempunyai relevansi dengan dugaan perbuatan pidana yang dipersangkakan kepada pemohon,” katanya.

Kortas Tipikor juga menanggapi dalil Febrie mengenai penggeledahan dan penyitaan yang disebut tidak sah karena tidak didahului izin Jaksa Agung. Kortas menilai dalil tersebut tidak beralasan hukum.

Menurut Kortas Tipikor, perkara yang menjerat Febrie berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang masing-masing diatur dalam undang-undang khusus.

“Dengan demikian, perkara a quo termasuk dalam kategori tindak pidana khusus sebagaimana dimaksud dalam pengecualian terhadap Pasal 8 ayat 5 Undang-Undang Kejaksaan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” kata perwakilan Kortas Tipikor.

Kortas Tipikor menyatakan telah menemukan bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan penggeledahan terhadap Febrie. Karena itu, Kortas meminta dalil mengenai ketiadaan izin Jaksa Agung yang disebut menyebabkan penggeledahan dan tindakan penyidikan tidak sah ditolak.

“Bahwa dengan demikian, dalil pemohon yang menyatakan bahwa ketiadaan izin Jaksa Agung dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan dan atau tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak sah merupakan dalil yang bertentangan dengan hukum positif setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025,” ujarnya.

Febrie sebelumnya mengajukan praperadilan untuk mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Febrie awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto. Selain itu, ia menjadi tersangka dugaan TPPU terkait temuan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.

Masih terdapat penyidikan lain yang berkaitan dengan Febrie, yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang mengakibatkan blackout.