Kecam Pembatasan Ibadah di Al-Aqsha, Wakil Ketua MPR RI Desak Board of Peace Segera Bertindak

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengecam keras kejahatan Israel atas Masjid Al Aqsha dan mendesak pembahasan di Dewan Perdamaian/MPR RI

Jakarta, Generasi.co — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Dr. H. M. Hidayat Nur Wahid, M.A. (HNW), melontarkan kecaman keras terhadap eskalasi tindakan Israel di kompleks Masjid Al-Aqsha yang kembali terjadi bertepatan dengan momen suci bulan Ramadan.

Tindakan represif tersebut mencakup penangkapan imam sekaligus khatib Masjid Al-Aqsha, Syaikh M. Ali Al Abbasiy, hingga pembatasan kuota jemaah yang hendak menunaikan Salat Jumat. HNW menilai langkah ini semakin mengonfirmasi keengganan Israel untuk mewujudkan perdamaian di kawasan tersebut.

Desakan kepada Indonesia dan Negara OKI di Board of Peace

Merespons krisis ini, HNW mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil peran terdepan bersama negara-negara sahabat anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI)—seperti Arab Saudi, Turki, Pakistan, dan Qatar—yang tergabung di dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.

Ia meminta agar perlindungan terhadap Masjid Al-Aqsha, yang terletak di wilayah Yerusalem Timur (proyeksi ibu kota negara Palestina di masa depan), dijadikan agenda utama di meja perundingan BoP.

“Negara-negara anggota OKI yang tergabung dalam Dewan Perdamaian seharusnya menjadikan keselamatan Masjid Al-Aqsha dan kebebasan menjalankan ajaran agama di dalamnya sebagai syarat mutlak hadirnya perdamaian dan penghentian perang,” tegas HNW melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Menurut HNW, kejahatan yang terus berulang ini membuktikan bahwa Israel menjadikan wacana di Dewan Perdamaian sekadar kedok untuk memuluskan agenda penjajahan dan mewujudkan ambisi “Israel Raya”, yang klaim wilayahnya berpotensi melebar ke negara-negara di luar Palestina.

Al-Aqsha Bukan Hanya Urusan OKI, Tapi Dunia Internasional

Lebih lanjut, politisi senior ini menjabarkan landasan legitimasi mengapa dunia internasional wajib turun tangan membela hak-hak warga Palestina:

  • Tujuan Historis Pembentukan OKI (1969): OKI didirikan pada tahun 1969 dengan salah satu misi utamanya adalah menyelamatkan Masjid Al-Aqsha. Status masjid yang kini semakin terancam harus menjadi pengingat bagi negara-negara OKI untuk konsisten pada tujuan awal pendirian organisasi.
  • Ketetapan UNESCO (2016): Urusan Al-Aqsha bukan semata isu negara Muslim. Sejak 2016, UNESCO sebagai badan PBB telah menetapkan kompleks tersebut sebagai situs warisan umat Islam, sehingga legitimasi ibadah di sana sangat kuat dan diakui dunia.
  • Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM 1948): Kebebasan beribadah adalah hak asasi yang dijamin oleh DUHAM. Mukadimah DUHAM secara jelas menyebutkan bahwa hak manusia perlu dilindungi supremasi hukum agar orang tidak terpaksa menempuh jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir melawan kelaliman.

“Bila DUHAM masih menjadi acuan bersama, maka seluruh negara anggota PBB seharusnya menolak dan menghentikan kejahatan dan pembatasan kegiatan agama di Masjid Al-Aqsha oleh Israel,” tegasnya.

Supremasi Hukum untuk Solusi Dua Negara

Di akhir keterangannya, HNW merefleksikan bahwa perlawanan rakyat Palestina saat ini adalah dampak dari hak-hak asasi mereka—terutama hak beribadah dan kemerdekaan—yang terus direnggut.

Oleh karena itu, ia mendesak agar BoP benar-benar efektif menghentikan penjajahan guna merealisasikan Two-State Solution (Solusi Dua Negara).

“Mengkoreksi laku jahat Israel atas Masjid Al-Aqsha melalui BoP harus menjadi penanda konsistensi dan keseriusan untuk menghentikan perang, menghadirkan perdamaian, dan membela kemerdekaan Palestina yang kini telah diakui oleh 153 negara PBB,” pungkasnya.