JAKARTA, Generasi.co — Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang dan merenegosiasi Perjanjian Dagang Timbal Balik (Reciprocal Trade Agreement) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja ditandatangani pada 19 Februari 2026.
Desakan ini mencuat setelah HNW menerima banyak keluhan dari konstituen selama masa reses terkait adanya klausul yang diduga kuat mengaburkan, bahkan membebaskan, kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk impor asal AS.
Menurut HNW, klausul pembebasan tersebut secara terang-terangan menabrak kedaulatan hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah dikuatkan oleh UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023.
“Pemerintah Indonesia sesuai dengan prinsip resiprokal yang menjadi spirit dari perjanjian dagang itu, harusnya membuka kembali pembahasan kesepakatan terkait isu labelisasi halal ini dengan pihak berkewenangan di AS. Jangan sampai perjanjian dagang ini hanya menguntungkan AS, tetapi malah sangat merugikan Indonesia sebagai negara hukum,” tegas HNW di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Salah Kaprah MRA vs Pembebasan (Exemption)
Dalam penjelasannya, HNW menyoroti dalih pemerintah yang menggunakan argumen Mutual Recognition Agreement (MRA) atau saling pengakuan sertifikasi halal antarnegara guna menjustifikasi perjanjian dagang tersebut. Ia menilai argumen ini kontradiktif dengan isi draf kesepakatan.
Menurut HNW, esensi dari MRA yang dijalin oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) adalah saling mengakui sertifikat yang diterbitkan, bukan membebaskan produk dari kewajiban bersertifikat halal. Artinya, produk impor yang masuk ke Indonesia tetap wajib berstatus halal, meski sertifikatnya dirilis oleh lembaga di negara asal.
Namun, fakta di dalam dokumen Perjanjian Dagang RI-AS menunjukkan hal yang berbeda. Pada bagian Komitmen Spesifik (Annex III) Hambatan Nontarif (Section 2), terdapat pasal-pasal yang mengharuskan Indonesia membebaskan produk Amerika dari kewajiban sertifikasi dan pencantuman label halal, di antaranya:
- Article 2.22: Pembebasan untuk produk nonhewani.
- Article 2.9: Pembebasan untuk produk kosmetik, kesehatan, dan barang manufaktur lainnya.
Selain itu, UU JPH Pasal 26 ayat (2) juga mewajibkan produk yang tidak halal untuk mencantumkan keterangan ‘nonhalal’. Klausul dalam perjanjian dagang dengan AS dikhawatirkan meniadakan kewajiban krusial ini.
Ancaman bagi Posisi RI sebagai Hub Halal Global
Politisi senior PKS ini mengingatkan bahwa pemenuhan hak konsumen Muslim atas informasi kehalalan produk adalah bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin oleh UUD NRI 1945 Pasal 28I ayat (4).
Lebih dari itu, kesepakatan dagang yang asimetris ini berpotensi menghancurkan peta jalan pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Berdasarkan Global Islamic Economy Indicator (GIEI) 2024, Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-3 dunia di sektor halal.
“Salah satu produk yang membuat Indonesia unggul adalah kosmetik dan farmasi halal. Sektor ini justru akan menghadapi gempuran impor produk kosmetik dan farmasi dari AS yang dibebaskan status kehalalannya sebagaimana disepakati di perjanjian tersebut,” papar HNW.
Sebagai langkah penyelamatan, HNW menuntut pemerintah untuk segera kembali ke meja perundingan. “Penting bagi pemerintah melakukan koreksi dan perbaikan agar perjanjian dagang itu benar-benar resiprokal, tidak merugikan Indonesia, dan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










