Jakarta, Generasi.co — Eskalasi konflik bersenjata di Timur Tengah yang berujung pada gugurnya tiga prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) memicu reaksi keras dari parlemen. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, secara tegas mendesak pemerintah untuk segera menarik mundur seluruh pasukan perdamaian dari Lebanon.
Langkah evakuasi taktis ini dinilai mendesak guna menghindari jatuhnya korban jiwa tambahan akibat serangan susulan di tengah baku tembak antara militer Israel dan milisi lokal di Lebanon.
Amanat Konstitusi: Keselamatan Warga Negara Adalah Prioritas
Muzani menyoroti bahwa agresi militer Israel saat ini sudah berada di tahap yang sangat mengkhawatirkan dan secara langsung mengancam nyawa prajurit TNI yang bertugas di bawah bendera PBB. Menurutnya, mempertahankan pasukan di wilayah konflik tanpa perlindungan absolut adalah tindakan yang berisiko tinggi.
Ketua MPR mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, termasuk para prajurit di garis depan.
“Kalau tidak ada jaminan keselamatan bagi pasukan perdamaian kita, MPR meminta pemerintah mempertimbangkan menarik seluruh pasukan di Lebanon sesuai konstitusi menjaga keselamatan warga negaranya,” tegas Muzani dalam laporannya pada Selasa (31/3/2026).
Lebih lanjut, ia meminta pemerintah untuk tidak menunda proses evakuasi dari zona merah tersebut. “Agar Indonesia menarik pasukan dalam misi pasukan perdamaian dari daerah yang membahayakan bagi keselamatan TNI,” imbuhnya.
UNIFIL Gelar Investigasi Serangan Artileri Israel
Desakan keras dari MPR ini merupakan imbas langsung dari tragedi gugurnya tiga prajurit TNI di Lebanon Selatan. Serangan fatal tersebut terjadi akibat artileri pasukan bersenjata Israel yang menghantam area penugasan di tengah pertempuran sengit melawan milisi Hizbullah.
Saat ini, Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) tengah menggelar investigasi mendalam untuk mengusut insiden serangan Israel yang secara terang-terangan mengenai posisi pasukan penjaga perdamaian internasional, sebuah tindakan yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.






