“Mending Korupsi Sebanyak-banyaknya!” Eks Wamenaker Noel Geram Tuntutannya Nyaris Sama dengan Koruptor Rp60 Miliar

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan/Kemnaker

JAKARTA, Generasi.co — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, melontarkan pernyataan bernada sarkastis usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ini mengaku “menyesal” tidak melakukan korupsi dengan nominal yang jauh lebih besar. Pasalnya, ia merasa tuntutan 5 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepadanya sangat tidak logis jika disandingkan dengan terdakwa lain yang meraup puluhan miliar rupiah.

Protes Ketimpangan Tuntutan Hukum

Kegeraman Noel dipicu oleh perbandingan tuntutan pidana antara dirinya dan terdakwa lain. Ia mencontohkan terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro yang diyakini menikmati aliran dana korupsi hingga Rp60,32 miliar, namun hanya dituntut 6 tahun penjara.

Sementara itu, Noel yang didakwa menikmati uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dituntut 5 tahun penjara.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain. Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” keluh Noel kepada awak media usai persidangan.

Ia juga menyoroti tuntutan terhadap terdakwa Hery Sutanto yang mendapat 7 tahun penjara karena menikmati Rp4,73 miliar. Meski mengaku tetap menghormati kinerja maksimal JPU, Noel mempertanyakan asas keadilan dari disparitas hukuman tersebut.

Rincian Tuntutan dan Dakwaan Gratifikasi “Ducati”

Dalam persidangan, JPU resmi menjatuhkan tuntutan kepada Immanuel Ebenezer dengan rincian sebagai berikut:

  • Pidana Penjara: 5 tahun.
  • Denda: Rp250 juta (subsider 90 hari penjara).
  • Uang Pengganti: Rp4,43 miliar (subsider 2 tahun penjara).

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan berjamaah terhadap 10 orang pemohon sertifikasi/lisensi K3 di lingkungan Kemenaker dengan total nilai pemerasan mencapai Rp6,52 miliar. Praktik culas ini diduga dilakukan Noel bersama 10 terdakwa lainnya yang merupakan ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Selain pemerasan, Noel secara spesifik didakwa menerima gratifikasi fantastis selama menjabat sebagai Wamenaker, yakni berupa:

  • Uang tunai senilai Rp3,36 miliar.
  • Satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.

Persiapkan Pleidoi, Bawa Isu Penahanan Ijazah

Kendati melontarkan protes, Noel mengakui bahwa hukuman sekecil apa pun tetap menyiksa. Ia mengibaratkan masa penahanannya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama tiga hari pertama bak berada di neraka.

Sebagai langkah perlawanan hukum, eks pentolan relawan ini tengah menyusun Nota Pembelaan (Pleidoi) untuk meringankan putusan Majelis Hakim.

Dalam pleidoinya nanti, Noel berencana “menjual” berbagai rekam jejak kebijakannya yang diklaim pro-rakyat selama menjabat, salah satunya adalah intervensi tegas Kemenaker terhadap praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang selama ini merugikan pekerja.

Atas perbuatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut, para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.