Tepis Isu Pesawat Militer AS Bebas Keluar Masuk RI, Kemhan: Kedaulatan Udara Harga Mati!

An U.S. Air Force F-15E Strike Eagle, Royal Netherlands Air Force F-16 (top) and Belgian Component F-16 (bottom) conduct aerial operations over the North Sea, July 17, 2020. Interoperability and collective readiness, deter potential adversaries and ensure the skies within the European theater remain sovereign. (U.S. Air Force photo by Master Sgt. Matthew Plew)

Jakarta, Generasi.co — Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI angkat bicara merespons isu liar yang menyebut adanya kesepakatan bahwa pesawat militer Amerika Serikat (AS) diizinkan bebas keluar masuk wilayah udara Indonesia. Kemhan menegaskan, kabar tersebut sangat prematur dan kedaulatan ruang udara NKRI tetap berada dalam kendali mutlak negara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan (Karo Humas dan Infohan) Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, meluruskan bahwa dokumen yang kadung memicu polemik publik tersebut hanyalah draf kasar yang masih digodok di tingkat internal.

“Ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” tegas Rico dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Rico memastikan dokumen tersebut belum final, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, dan sama sekali belum bisa dijadikan landasan kebijakan resmi Pemerintah RI.

Kendali Mutlak di Tangan Jakarta, Bukan Washington

Kemhan menepis keras narasi yang mengesankan Indonesia akan menyerahkan begitu saja akses udaranya kepada pihak asing. Rico menggarisbawahi bahwa setiap rancangan kerja sama pertahanan wajib tunduk pada hukum nasional serta internasional, dan harus bermuara pada perlindungan NKRI.

“Setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” beber perwira tinggi bintang satu tersebut.

Ia menegaskan, seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan dan keputusan politik negara. “Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tambahnya tegas.

Bermula dari Cuitan Viral di X

Klarifikasi tegas dari Kemhan ini merupakan respons langsung atas spekulasi yang dipicu oleh akun X (sebelumnya Twitter) @Its_ereko. Akun tersebut memviralkan narasi bahwa Washington tengah bermanuver untuk mendapatkan akses penerbangan militer tanpa batas di seluruh langit Indonesia.

Lebih jauh, rumor tersebut mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan akan meneken kesepakatan tersebut langsung di Washington, Amerika Serikat.

Menutup keterangannya, Kemhan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah termakan hoaks dan menyikapi arus informasi secara proporsional. Pemerintah memastikan diplomasi pertahanan dengan negara mana pun—termasuk AS—akan selalu berlandaskan prinsip saling menghormati dan menguntungkan, tanpa pernah menggadaikan kedaulatan bangsa.