MAKI Bongkar Dugaan Pejabat Kuasai Lebih dari 100 Dapur MBG, Data Diserahkan ke Kejagung

Dapur MBG/BGN

Dugaan penguasaan lebih dari 100 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh seorang pejabat setingkat Eselon II menjadi temuan terbaru yang diserahkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Kejaksaan Agung. Temuan itu muncul di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi program MBG yang telah menjerat tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, pihaknya menemukan dua klaster dugaan kepemilikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang terafiliasi dengan pejabat pemerintah.

“Ya sebenarnya saya menyerahkan informasi lah disertai data, jadi ada dua klaster, Eselon I dan Eselon II,” kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Boyamin, pejabat Eselon I berinisial IRA diduga memiliki sekitar 20 dapur MBG yang tersebar di Pulau Jawa. Sementara seorang pejabat Eselon II berinisial TSA diduga mengelola lebih dari 100 dapur MBG, terutama yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil. Artinya yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100-an dapur umum. Nah itu dia inisialnya TSA,” ujar Boyamin.

MAKI telah menyerahkan data yang memuat identitas serta titik lokasi dapur-dapur MBG tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung untuk ditelusuri lebih lanjut.

Meski demikian, Boyamin menegaskan temuan tersebut masih berupa dugaan yang perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

“Kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya,” katanya.

Sehari sebelumnya, Boyamin juga telah mengungkap dugaan kepemilikan ratusan dapur MBG oleh pejabat Eselon II serta sekitar 20 dapur oleh pejabat Eselon I.

Ia menilai dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

“Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira di atas 100,” ujarnya.

Boyamin menyoroti bagaimana dugaan kepemilikan dapur MBG oleh pejabat tersebut bisa lolos sejak tahap awal proses perizinan. Menurut dia, pejabat yang memiliki hubungan dengan pengelolaan dapur MBG berpotensi menimbulkan praktik kolusi dan nepotisme.

“Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggung jawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan,” katanya.

Karena itu, MAKI meminta Kejaksaan Agung mendalami dugaan afiliasi ratusan dapur MBG dengan pejabat pemerintah, terutama yang berada di daerah-daerah yang minim pengawasan.

Temuan tersebut menambah daftar persoalan yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi program MBG.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk program MBG. Ketiganya adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya, Sonny Sonjaya dan Loedwijk Pusung.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil pelaksanaan program.

Selain itu, penyidik menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Penyidik juga mengungkap adanya yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka dan memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan SPPG.

Menurut Syarief, sejumlah SPPG tetap ditunjuk menjadi mitra meski tidak memenuhi persyaratan, melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN.

Sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.

“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung menyatakan nilai kerugian negara akibat perkara tersebut masih dalam proses penghitungan.