Berkas Mengendap 3 Bulan, Roy Suryo Desak Polri Terbitkan SP3 Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Pakar telematika Roy Suryo/YT

Jakarta, Generasi.co — Pakar telematika Roy Suryo kembali melontarkan desakan keras kepada pihak kepolisian untuk segera menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi). Roy menilai proses hukum yang menjerat dirinya dan empat tersangka lainnya telah melampaui batas prosedur hukum yang berlaku.

Persoalan utama yang disoroti adalah ketidakjelasan status berkas perkara setelah dikembalikan oleh pihak Kejaksaan (P19) kepada penyidik kepolisian. Roy menyebut berkas tersebut telah “mengendap” selama lebih dari tiga bulan tanpa tindak lanjut yang jelas.

“Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu [SP3],” tegas Roy Suryo dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu (6/5/2026) malam.

Tuding Prosedur Dilanggar, Tolak Keadilan Restoratif

Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, berkas perkara tersebut sempat dilimpahkan pada 13 Januari 2026, namun dikembalikan oleh Kejaksaan pada 26 Januari. Hingga awal Mei ini, belum ada kabar berkas tersebut diserahkan kembali ke Kejaksaan.

Roy secara tegas menyatakan tidak akan menempuh jalur restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif. Ia meyakini bahwa proses hukum yang berjalan saat ini kental dengan motif politik dan tidak akan pernah membuktikan keaslian ijazah yang dipermasalahkannya.

“Saya mendesak agar Jokowi membuktikan ijazahnya. Penetapan tersangka tidak akan membuktikan keaslian ijazah di pengadilan. Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain,” tambahnya.

Refly Harun: Batas Limit 14 Hari Sudah Lewat

Senada dengan Roy, pakar hukum Refly Harun yang juga menjadi kuasa hukum dalam perkara ini, mempertanyakan kinerja penyidik. Ia merujuk pada aturan dalam KUHAP lama—yang berlaku dalam kasus ini—bahwa penyidik hanya memiliki waktu maksimal 14 hari untuk mengembalikan berkas P19 ke Kejaksaan.

“KUHAP lama memberikan batas yang limitatif untuk pengembalian P19, yaitu 14 hari. Kenapa diberikan batas waktu? Agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing,” jelas Refly.

Refly menekankan bahwa jika dihitung sejak pengembalian berkas pada 26 Januari, maka jangka waktu tersebut sudah terlewati jauh. Hal ini menurutnya menjadi alasan kuat bagi kepolisian untuk menghentikan penyidikan demi hukum.

Nasib Lima Tersangka yang Tersisa

Sebagai informasi, kasus ini awalnya menyeret delapan orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah menghirup udara bebas setelah menempuh jalur restorative justice.

Sementara itu, Roy Suryo tetap berada di barisan lima tersangka yang menolak RJ dan meminta kepastian hukum. Selain Roy, tersangka lain yang masih diproses adalah:

  • dr. Tifa (Tifauziah Tiasuma)
  • Kurnia Triyuni
  • Rizal Fadilah
  • Rustam Effendi

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan pelimpahan kembali berkas perkara tersebut.