Dicecar Jaksa soal ‘Shadow Organization’ dan ‘The Real Menteri’, Nadiem Makarim Bawa Nama Jokowi di Sidang Tipikor

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim/Polri

Jakarta, Generasi.co — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan pembelaan sengit dalam sidang kasus dugaan mega-korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/5/2026).

Saat dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai keberadaan shadow organization (organisasi bayangan) di internal kementerian, Nadiem secara terbuka mengeklaim bahwa jajaran bawahan dan kebijakan digitalisasinya telah mendapat restu langsung dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sorotan JPU: Jurist Tan Dikenal Sebagai ‘The Real Menteri’

Dalam persidangan, JPU menyoroti tata kelola kementerian era Nadiem yang dinilai tidak lazim. Jaksa mencecar kebijakan Nadiem yang membawa banyak orang luar ke dalam birokrasi, yang memicu kesulitan bagi para pejabat struktural eselon untuk berkoordinasi langsung dengan sang menteri.

Puncaknya, jaksa menyinggung nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang disebut-sebut memiliki kekuasaan melebihi batas kewajarannya.

“Jurist Tan itu dikenal sebagai ‘The Real Menteri’. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, sebuah (hal yang) tidak lazim pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” cecar jaksa di ruang sidang.

Pembelaan Nadiem: Mandat dan Persetujuan Presiden

Menanggapi tudingan tajam tersebut, Nadiem membantah adanya intervensi liar. Ia berdalih bahwa Staf Khusus Menteri (SKM) yang ia bawa—seperti Nino, Iwan, Jurist Tan, Dey, hingga Fiona—dipilih murni berdasarkan kompetensi dan integritas.

Terkait pengisian jabatan eselon dan pengerahan tim teknologi di bawah anak usaha PT Telkom, Nadiem menegaskan hal tersebut merupakan pelaksanaan dari mandat digitalisasi pendidikan.

Beberapa poin pembelaan Nadiem di hadapan majelis hakim meliputi:

  • Persetujuan Presiden: “Mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden (Jokowi) berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” tegas Nadiem.
  • Mandat Digitalisasi: Pengerahan tenaga teknologi di luar struktur kementerian adalah mandat langsung dari Presiden untuk mengeksekusi program digitalisasi pendidikan nasional.

Pusaran Mega-Korupsi Rp2,1 Triliun dan Monopoli Ekosistem

Sebagai informasi, kasus yang menyeret pendiri Gojek ini bukanlah perkara korupsi biasa. Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) tahun 2019-2022.

Lebih dari itu, jaksa mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar.

Nadiem dituding menyalahgunakan wewenang dengan mengatur spesifikasi pengadaan agar ekosistem pendidikan Indonesia dimonopoli oleh Google. Keuntungan pribadi tersebut diduga kuat mengalir dalam bentuk investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem dijadwalkan akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).